Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Logo Halal MUI Segera Tak Berlaku, Bagaimana Nasib Produk Logo Lama?

Baca di App
Lihat Foto
BPJPH
Label halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label halal atau logo halal yang baru.

Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat itu berlaku sejak 1 Maret 2022.

Logo halal baru itu berwarna ungu. Hal tersebut menggantikan logo halal yang lama atau yang dikeluarkan MUI.

Bagaimana nasib produk yang masih menggunakan logo halal MUI?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BPJPH Tetapkan Label Halal Baru, Wajib Ada di Produk Berlaku Nasional

Penjelasan BPJPH Kemenag

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa produk yang menggunakan logo halal MUI masih berlaku hingga masa berlakunya habis.

"Masih bisa sepanjang sertifikat halalnya masih berlaku. Logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan," kata Aqil pada Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

Lanjutnya, pencantuman label halal yang baru ini untuk yang sertifikatnya dikeluarkan oleh BPJPH.

"Sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan oleh BPJPH, akan menggunakan label halal baru ini," ujar Aqil.

Sehingga, penerapan label halal baru ini dilakukan bertahap. Dia menggarisbawahi tidak semua produk harus ganti label halal menggunakan label baru berwarna ungu sekarang.

Akan tetapi, jika sudah kadaluarsa, barulah diganti menggunakan label yang baru.

Baca juga: Ada Logo Halal Baru, Bagaimana dengan Logo Halal MUI?

Berlaku secara nasional

Sebelumnya disampaikan bahwa label halal dari BPJPH akan berlaku secara nasional.

Label halal menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim.

Dia menambahkan, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi