Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Murah Hatinya Hakim di Indonesia, Pangkas Masa Tahanan Koruptor dengan Berbagai Alasan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.

Semula, hukuman Edhy diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding.

Edhy diketahui merupakan terpidana kasus korupsi berupa penerimaan suap terkait budidaya dan ekspor benih benur lobster.

Dalam putusannya, MA berasalan bahwa pemangkasan vonis ini diberikan karena kinerja baik Edhy selama menjabat sebagai menteri.

Hakim kasasi menanggap, kinerja Edhy yang dinilai baik adalah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemangkasan vonis ini bukan kali pertama terjadi, hakim di Indonesia kerap mendapat sorotan karena sejumlah putusannya dianggap menguntungkan koruptor. Alasannya pun beragam.

Apa saja alasannya?

Baca juga: Pemotongan Vonis Edhy Prabowo Dinilai Timbulkan Anekdot Jangan Lihat Hukumnya, tapi Lihat Hakim, KPK: Ini PR Besar MA

Wanita harus mendapat perhatian

Pada pertengahan tahun lalu, pemangkasan vonis Jaksa Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara menuai sorotan.

Pasalnya, hakim berasalan bahwa Pinangki merupakan seorang seorang ibu dari anak berusia empat tahun, sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Selain itu, Pinangki juga dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta ikhlas sudah dipecat dari profesi sebagai jaksa.

Pertimbangan lainnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Wakil Ketua KPK: Terkesan Suka-suka, Lain Hakim Lain Hukuman

Cukup menderita akibat cacian dan hinaan

Vonis terpidana kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek Juliari Batubara juga menuai banyak sorotan.

Meski lebih berat setahun dari tuntutan jaksa, vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dinilai terlalu ringan jika melihat kasus yang menjerat politisi PDI-P itu.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beralasan, Juliari sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat.

Baca juga: Diskon Hukuman Jadi 5 Tahun Penjara, Ini Sederet Kontroversi Edhy Prabowo Selama Jabat Menteri KP

Kekhilafan hakim

Pada 2020, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terpidana korupsi proyek Hambalang.

Dengan dikabulkannya PK tersebut, masa hukuman Anas berkurang enam tahun dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi delapan tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohon terpidana didasarkan pada adanya kekhilafan hakim dan dapat dibenarkan dengan pertimbangan.

(Sumber: Kompas.com/Sania Mashabi, Tsarina Maharani, Ardito Ramadhan | Editor: Bayu Galih, Rakhmat Nur Hakim, Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi