Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Kembali Normal, Ini Syarat Umrah Terbaru bagi Jemaah Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
REUTERS via VOA INDONESIA
Ilustrasi jemaah haji menjaga jarak sosial di kota suci Mekkah. Persiapkan biaya haji sedini mungkin dengan cara membuka tabungan haji seperti tabungan haji BNI agar dana haji segera terkumpul dan tidak habis digunakan untuk keperluan yang lain.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 memasuki babak baru, seiring banyak negara mulai menghapus sebagian besar pembatasan.

Penghapusan pembatasan terkait virus corona ini juga dilakukan oleh Arab Saudi beberapa waktu yang lalu.

Lantas, apakah kebijakan ini berdampak pada syarat dan ketentuan umrah?

Baca juga: Arab Saudi Tidak Wajibkan Karantina dan PCR, Umrah dan Haji Bagaimana?

Penjelasan Kemenag dan Amphuri

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama M Noer Alya Fitra mengatakan, ada penyesuaian ketentuan keberangkatan umrah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurutnya, syarat tes PCR yang sebelumnya diwajibkan bagi jemaah umrah, kini telah dihapuskan.

"Persyaratan sekarang dikurangi, antara lain saat keberangkatan tidak diperlukan lagi tes PCR atau antigen," kata Fitra saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

Senada, Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) juga menyebut kebijakan umrah kini di Arab Saudi kini mulai normal.

Selain tidak wajib membawa hasil PCR negatif untuk terbang ke Arab Saudi, jemaah juga tak perlu melakukan karantina setibanya di sana.

Bahkan batasan usia jemaah umrah sekarang menjadi minimum lima tahun.

"Yang tersisa hanya kebijakan "Tasrih" (izin) untuk ibadah umrah dan ibadah di Raudhah saja," kata Firman, saat dihubungi secara terpisah, Minggu.

"Selain itu sudah normal, termasuk penggunaan masker adalah bebas di tempat terbuka," sambungnya.

Terkait biaya, Firman menyebut, ongkos yang perlu dibayarkan jemaah adalah Rp 28 juta, sesuai dengan harga referensi Kemenag.

Baca juga: Kemenag Sebut Penghapusan Ketentuan PCR dan Karantina Berpotensi Tekan Biaya Haji

Pelonggaran di Arab Saudi

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi mulai mencabut sebagian besar kebijakan pencegahan terkait pandemi Covid-19 pada 5 Maret 2022.

Langkah-langkah itu termasuk jarak sosial dan mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib di Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengatakan kebijakan jarak sosial di dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta semua masjid di Kerajaan akan diakhiri.

Namun, jemaah yang mengunjungi masjid masih diharuskan untuk memakai masker.

Pemerintah Arab Saudi sendiri tidak akan lagi mewajibkan pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di Kerajaan.

Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan hasil tes PCR pada saat kedatangan mereka di Arab Saudi.

Meski demikian, semua kedatangan ke Arab Saudi dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi