Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Transisi Masa Endemi 1 April 2022, Boleh Lepas Masker?

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/Kah Hay Chee
Ilustrasi Bukit Bintang di Kuala Lumpur, Malaysia.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Malaysia akan memasuki masa transisi menuju fase endemi Covid-19 pada 1 April 2022 mendatang.

Hal tersebut diutarakan oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada 8 Maret 2022 lalu, dikutip dari FreeMalaysiaToday.

Dalam konferensi pers, dia mengatakan, kebijakan ini diambil setelah melihat beberapa pertimbangan, seperti laju vaksinasi nasional yang sudah tinggi, tingkat rawat inap rumah sakit yang rendah, dan faktor risiko lain.

Bagaimana kebijakannya?

Baca juga: Malaysia Bertransisi ke Fase Endemi Mulai 1 April, Apa Saja Pembatasan yang Dihapus?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fase endemi di Malaysia

Di bawah fase endemi nanti, warga akan tetap memerlukan masker saat berada di tempat umum. Kendati demikian, jam operasional bisnis atau tempat usaha tidak akan dilakukan pembatasan.

Ismail mengatakan, warga tetap harus melakukan check-in di MySejahtera.

Kegiatan peribadatan di masjid, surau, atau rumah ibadah dapat dilakukan tanpa jarak fisik atau physical distancing.

Perjalanan antar daerah diizinkan melihat status vaksinasi bulan depan. Tidak akan ada lagi kapasitas maksimal di tempat kerja.

Meski melonggarkan segenap pembatasan ini, Ismail meminta warga yang diduga menderita Covid-19 atau mereka yang telah terkonfirmasi positif dapat mematuhi seluruh petunjuk atau guideline yang diatur oleh Menteri Kesehatan, termasuk prosedur tes dan karantina.

Pemerintah telah berupaya memindahkan masa endemi Covid-19 ini sejak tahun lalu, tetapi keputusan itu ditunda, karena terdapat lonjakan kasus akibat varian baru Omicron.

Baca juga: Deretan Logo Halal di Negara Lain: Rusia, Korea, hingga Malaysia

Aturan selama masa endemi di Malaysia

Berikut panduan pelonggaran aturan Covid-19 dan SOP selama masa endemi di Malaysia:

  1. Pengunaan masker di tempat publik masih dilakukan
  2. Tidak akan ada pembatasan jadwal operasional bisnis atau tempat usaha. Tempat usaha tetap dapat buka selama 24 jam, baik itu restoran maupun minimarket.
  3. Perbatasan negara akan kembali dibuka. Mereka yang telah divaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan karantina.
  4. Siapa pun yang masuk ke dalam negeri harus melakukan tes PCR dua hari sebelum keberangkatan dan RTK-Ag tes dalam waktu 24 jam sejak kedatangan.
  5. MyTravelPass akan dihapuskan, tetapi pengunjung yang masuk ke dalam negeri tetap harus mengunduh dan menggunakan MySejahtera sejak kedatangan.
  6. Warga harus check-in menggunakan MySejahtera, tetapi tidak memerlukan check-in untuk area terbuka.
  7. Sembahyang dan kegiatan peribadahan di masjid dan tempat ibadah non-muslim tidak lagi dilakukan pembatasan jarak.
  8. Pembatasan jumlah karyawan di tempat sesuai dengan laju vaksinasi tidak lagi dilakukan.
  9. Perjalanan antardaerah terbuka bagi seluruh status vaksinasi.
  10. Mereka yang dites positif Covid-19 tetap wajib mematuhi panduan dan SOP dari Menteri Kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi