Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbandingan Logo Halal Indonesia dan Logo Halal dari Negara Lain

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kementerian Agama (Kemenag).
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal baru berlaku Selasa (1/3/2022).

Bentuk logo halal baru ini terdiri dari dua obyek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan berwarna ungu dengan tulisan "Halal" di bawahnya.

Lurik Gunungan ini berbentuk limas yang biasanya dijumpai pada pementasan wayang kulit Indonesia, yang disebut sebagai lambang kehidupan manusia.

Kepala BPJPH Kemenag Aqil mengatakan, menyebutkan bahwa logo halal terbaru merupakan hasil adaptasi dari nilai-nilai ke-Indonesiaan. 

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ujarnya, dikutip dari , (13/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun bentuk lurik gunungan logo halal terbaru tersusun dari kaligrafi huruf arab berupa huruf Kha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian membentuk kata halal.

Lantas, seperti apa bentuk logo halal di negara lain?

Baca juga: BPJPH Tetapkan Label Halal Baru, Wajib Ada di Produk Berlaku Nasional

1. Singapura

Dikutip dari Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), mereka menyediakan layanan Sertifikasi Halal dan mengatur industri Halal Singapura.

Di bawah Administrasi Undang-Undang Hukum Muslim (AMLA), MUIS memiliki satu-satunya kekuatan hukum untuk menerbitkan sertifikat Halal di Singapura.

MUIS didirikan pada tahun 1978, Sertifikasi Halal MUIS bersifat sukarela. Sertifikasi Halal ini diciptakan lantaran meningkatnya permintaan untuk produk Singapura yang bersertifikat Halal dan untuk tempat makan yang menyediakan makanan halal.

Pada tahun 2016, MUIS mensertifikasi lebih dari 4.000 tempat dan telah memainkan peran penting sebagai penjaga jaminan makanan halal untuk 15 persen populasi Muslim Singapura.

2. Filipina

Dikutip dari Salymah, (7/11/2021), di Filipina, penggunaan logo untuk label produk diwajibkan pada Februari 2020.

Pada 19 Maret 2019, dalam pertemuan kesembilan, dewan yang terdiri dari sembilan instansi pemerintah yang dipimpin oleh Departemen Perdagangan dan Perindustrian (DTI), Badan Pengembangan dan Promosi Ekspor Halal Filipina (PHEDPB), dipimpin oleh Menteri Perdagangan Ramon M. Lopez, menyetujui desain dan pedoman untuk Logo Halal Filipina.

Logo Halal nasional untuk mengidentifikasi produk bersertifikat halal yang diproduksi di Filipina memiliki dua versi yang tersedia.

Pertama, yang varian monokrom untuk tujuan pelabelan sebagai sarana untuk mengurangi biaya pencetakan. Kedua, dalam bentuk warna penuh untuk bahan cetak lainnya.

Selain itu, badan sertifikasi halal memiliki logo halal mereka sendiri, yang masih diperbolehkan untuk digunakan meskipun telah mengadopsi logo nasional Filipina 2019.

Baca juga: Ramai soal Logo Halal Baru Disebut Jawa Sentris, Ini Jawaban Kemenag

3. Malaysia

Dilansir dari situs halal pemerintah Malaysia, Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas urusan Islam termasuk sertifikasi halal di Malaysia.

Oleh karena itu, JAKIM memainkan peran yang sangat penting untuk melindungi konsumen Muslim di Malaysia dan selalu menjadi tanggung jawab JAKIM untuk meyakinkan mereka untuk mencari produk halal seperti yang didesak oleh Syariah.

Baca juga: Ada Logo Halal Baru, Bagaimana dengan Logo Halal MUI?

4. Taiwan

Dikutip dari situs resmi halal MUI, berikut informasi mengenai logo halal di Taiwan.

Nama halal dari badan sertifikasi resmi: Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA)

Logo berfungsi pada tindakan: penyembelihan, bahan mentah, dan rasa.

Baca juga: Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia, Awalnya Menandai Produk Babi

5. Jepang

Nama halal dari badan sertifikasi resmi: The Japan Moslem Association (JMA).

Logo berfungsi pada tindakan: bahan mentah, dan rasa.

Nama halal dari badan sertifikasi resmi: Muslim Professional Japan Association (MPJA).

Logo berfungsi pada tindakan: penyembelihan, bahan mentah, dan rasa.

Baca juga: Nyawang Sinawang Wisata Halal

6. Brunei Darussalam

Informasi mengenai logo halal di Brunei Darussalam yakni:

Nama halal dari badan sertifikasi resmi: Bahagian Kawalan Makanan Halal Jabatan Hal Ehwal Syariah.

Logo berfungsi pada tindakan: penyembelihan.

7. Thailand

Informasi mengenai logo halal di Thailand, yakni:

Nama halal dari badan sertifikasi resmi: The Central Islamic Council of Thailand (CICOT)

Logo berfungsi pada tindakan: penyembelihan dan bahan mentah.

8. Sri Lanka

Informasi mengenai logo halal di Sri Lanka, yakni:

Nama halal dari badan sertifikasi resmi: Halal Accreditation Council (Guarantee) Limited.

Logo berfungsi pada tindakan: bahan mentah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi