Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Mobil Mewah dan Deretan Moge Doni Salmanan Disita Polisi

Baca di App
Lihat Foto
Twitter @Infojawabarat_
Tangkapan layar video mobil dan deretan motor gede diduga milik Doni Salmnana disita polisi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan deretan kendaraan mewah diduga milik Doni Salmanan diangkut menggunakan truk towing, viral di media sosial, Minggu (13/3/2022).

Dalam video itu, terlihat ada tiga truk towing yang mengangkut sebuah mobil merek Prosche berwarna biru muda, beberapa motor gede (moge), dan sejumlah motor.

"Punya Doni Salmanan ini. Ya Allah disita.. kasihan banget ampun," kata orang dalam video.

Unggahan video tersebut viral di media sosial Twitter dan Instagram. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Senin (14/3/2022), unggahan video di Instagram tersebut telah diputar lebih dari 100.000, sedangkan di Twitter sudah ditonton lebih dari 218.000 kali. 

Sejumlah warganet juga mengomentari unggahan video tersebut. 

Baca juga: Profil Doni Salmanan, Tersangka Penipuan Berkedok Trading Binary Option Quotex

 

Penjelasan polisi

Terkait vide viral tersebut, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol membenarkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut milik Doni Salmanan yang disita polisi.

"Iya, semua pake towing," kata Kombes Pol Reinhard saat konfirmasi Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Menurut Reinhard, kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dari Bandung menuju kantor Bareskrim Polri pada Minggu (13/3/2022) malam.

Namun saat ditanya lebih lanjut, pihaknya belum dapat merinci kendaraan apa saja yang dibawa ke Bareskrim.

Seperti diketahui, Doni Salmanan merupakan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Qoutex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka ini menyusul adanya laporan dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Apa Itu Quotex, Platform yang Ada di Kasus Doni Salmanan?

 

Doni ditahan di Rutan Bareskrim

Hingga saat ini Doni masih menjalani pemeriksaan dan telah ditahan di Rutan Bareskrim.

Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan subjek dan objektik.

Pertimbangan objektif karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, sementara pertimbangan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Selain kendaraan mewah, polisi juga telah menyita barang bukti berupa transfer bank, ponsel, flashdisk berisi video terkait Qoutex, akun email hingga akun YouTube Doni.

Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi