Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MRT Jakarta: Tanda Jarak Kursi Dilepas, Kapasitas 100 Persen

Baca di App
Lihat Foto
dok. MRT Jakarta
Tanda jaga jarak di bangku MRT Jakarta sudah dilepas.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Pihak PT MRT Jakarta (Perseroda) telah melepas tanda jaga jarak yang sebelumnya menempel di kursi penumpang MRT.

Pasalnya, kapasitas duduk bagi penumpang MRT Jakarta sudah ditambah menjadi 100 persen mulai Senin (14/3/2022).

Hal ini sesuai Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

Baca juga: Jadwal dan Tarif 4 Moda Transportasi di Jakarta: MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota 100 persen, tanda jarak dilepas, tanda berdiri tetap

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengkonfirmasi, aturan kuota 100 persen bagi penumpang duduk di MRT Jakarta.

Artinya, kursi penumpang MRT Jakarta kini bisa sepenuhnya diisi.

Kendati demikian, untuk menghindari lonjakan penumpang MRT Jakarta, Rendi menegaskan bahwa pihaknya tetap memberlakukan jaga jarak bagi penumpang yang berdiri.

“Kapasitas duduk memang menjadi 100%, tanda silang di kursi-kursi sudah kami lepas. Namun tanda posisi berdiri masih kami pasang,” jelasnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Dengan adanya aturan tersebut, kini MRT Jakarta dapat menampung kuota penumpang sebanyak 86 orang per kereta atau 516 orang per satu rangkaian kereta.

Baca juga: Naik MRT Wajib Scan QR Code JAKI PeduliLindungi, Bagaimana Jika Tak Punya Ponsel?

Jarak keberangkatan MRT dipercepat

Sebelumnya, jarak keberangkatan MRT Jakarta selama pandemi Covid-19 mengalami perubahan menjadi 10 menit pada jam-jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk.

Aturan tersebut kini kembali berubah setelah PT MRT Jakarta (Perseroda) resmi memberlakukan kuota duduk jadi 100 persen.

“Jarak waktu kereta di peak hour, sekarang sudah 5 menit (07:00-09:00. 17:00-19:00) seperti sebelum pandemi,” kata Rendi.

Strategi ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan penumpang di stasiun MRT sehingga pengguna tetap mendapatkan pengalaman perjalanan yang kondusif.

Adapun jadwal operasional MRT Jakarta dimulai pukul 05.00-21.30 WIB setiap harinya.

Khusus pada Senin-Jumat, selang waktu keberangkatan kereta MRT Jakarta adalah 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit di luar waktu itu.

Di akhir pekan, MRT Jakarta mulai beroperasi pada pukul 6.00-21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Berbuka Puasa di KA Jarak Jauh, KRL, serta MRT

Prokes tetap diperketat

PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau penumpang untuk menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Mereka memberlakukan beberapa aturan selaras dengan pengetatan prokes. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga penumpang tetap aman dan nyaman.

“Kebijakan lain untuk menjamin pencegahan masih tetap kami berlakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang,” ungkap Rendi.

Berikut beberapa aturan pengetatan protokol kesehatan yang diberlakukan di MRT Jakarta mengacu pada SE Ketua Satuan tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022:

  • Penumpang wajib sudah divaksin dengan melakukan scan QR pada aplikasi PeduliLIndungi sebelum melakukan perjalanan.
  • Penumpang wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut.
  • Jenis masker yang digunakan adalah masker medis atau masker kain 3 lapis.
  • Penumpang tidak boleh berbicara selama perjalanan menggunakan MRT Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi