KOMPAS.com - Roda kehidupan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan berputar, dulunya dikenal sebagai Crazy Rich Indonesia sekarang ia bernasib buntung.
Sejumlah harta, aset, dan barang mewah milik Doni Salmanan disita oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin (14/3/2022).
Penyitaan ini dilakukan lantaran Doni resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex.
Berikut 6 fakta soal aset dan harta Doni Salmanan yang disita Bareskrim.
1. Porsche warna biru
Mengutip Kompas.com, Senin (14/3/2022), salah satu mobil mewah milik Doni Salmanan yang disita Bareskrim yakni Porsche warna biru muda.
Diketahui, tipe mobil Porsche biru muda ini adalah Porsche 911 Carrerra S.
Sebagai informasi, Doni membeli mobil tersebut dari YouTuber Arief Muhammad seharga Rp 4 miliar tanpa ditawar.
Baca juga: Viral, Video Mobil Mewah dan Deretan Moge Doni Salmanan Disita Polisi
2. Dua mobil putih dan satu mobil hitam
Menurut pemberitaan Kompas.com, Senin (14/3/2022), selain mobil Porsche berwarna biru muda, polisi juga menyita tiga mobil milik Doni Salmanan.
Ketiga mobil itu yakni dua mobil berwarna putih, dan satu mobil berwarna hitam Toyota dengan kondisi masih bagus dan terlihat baru.
Polisi belum merinci detail ketiga mobil ini.
3. Motor dan motor gede (moge)
Selain mobil, kendaraan mewah milik Doni Salmanan yang disita dan disegel dengan garis polisi yakni belasan motor dan enam moge.
Dari foto yang diterima Kompas.com, terlihat moge yang disita berwarna merah, emas, hijau, biru, dan ungu, dan satu motor trail berwarna oranye.
Namun, pihak Bareskrim belum merinci detail kendaraan yang sudah disita tersebut.
Aset-aset seperti mobil dan belasan motor ini disita polisi di rumah Doni Salmanan yang berada di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Apa Itu Quotex, Platform yang Ada di Kasus Doni Salmanan?
4. Rumah di Bandung dan Soreang
Dikutip dari Kompas.com, Senin (14/3/2022), Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa pihaknya juga menyita dua aset bangunan milik Doni Salmanan.
Ia menambahkan, dua rumah yang disita berlokasi di kawasan Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
5. Ditahan di rutan Bareskrim selama 20 hari
Kepala Biro Pelayanan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa saat ini Doni sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Ramadhan menjelaskan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif.
Untuk pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sementara, alasan subjektif yakni karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
6. Terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Firda Janati | Editor: Sabrina Asril, Bagus Santosa, Novianti Setuningsih)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.