Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Lupa EFIN untuk Lapor SPT

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Cara mendapatkan EFIN secara online
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Anda hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara online, tetapi terkendala lupa nomor EFIN.

Perlu diketahui, EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT via e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN ini berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.

EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.

Berikut solusi jika Anda lupa nomor EFIN, dikutip dari laman Pajak.go.id:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ingin Lapor SPT Tahunan Terkendala Lupa Kode EFIN? Begini Solusinya

1. Telepon resmi nomor KPP

Permohonan layanan lupa EFIN dapat disampaikan melalui nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Nomor telepon resmi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dicek pada tautan berikut:

Penting diperhatikan, satu panggilan telepon atau whatsapp call dari wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN.

Nanti, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan 

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Baca juga: Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Simak Cara Berikut bagi yang Lupa EFIN dan Belum Aktivasi

2. Surel KPP

Selain lewat telepon, permohonan lupa EFIN juga dapat dilakukan melalui surel resmi KPP.

Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Sama dengan permohonan lupa EFIN lewat telepon, permohonan wajib pajak lewat surel juga dilengkapi PORO. Syaratnya, yaitu:

  1. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas akan mengecek dan memastikan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Baca juga: Apa Itu EFIN? Siapkan Sebelum Lapor SPT Online

3. Agen Kring Pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui Saluran telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, Live chat di www.pajak.go.id.

Untuk menghubungi Kring Pajak, wajib pajak sebelumnya harus menyiapkan beberapa data berupa:

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Alamat
  4. Nomor telepon genggam
  5. Alamat surel (email) yang didaftarkan.

Sementara itu, jika melalui Twitter, Anda dapat me-mention sekali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN.

Cek pesan langsung atau DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.

Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca juga: Cara Buat dan Aktivasi EFIN Secara Online untuk Lapor SPT

4. DM akun medsos KPP tempat WP terdaftar.

Selain tiga cara di atas, wajib pajak dapat melakukan permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.

Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.

Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah).

Contohnya, @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Pastikan akun yang dihubungi adalah akun resmi, agar terhindar dari penyalahgunaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi