Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ukraina, Ini Negara yang Legalkan Sewa Rahim atau Ibu Pengganti

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/ANASTASIIA CHEPINSKA
ilustrasi hamil.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Akibat invasi Rusia ke Ukraina, sebanyak 19 bayi hasil surogasi terjebak di dalam ruang bawah tanah di Ibu Kota Ukraina, Kyiv.

Bukan hanya bayi baru lahir yang terjebak bersama surrogate mother atau ibu penggantinya, tetapi ada juga bayi surogasi yang masih berada dalam kandungan dan mendekati waktu kelahiran.

Surogasi adalah metode hamil dengan cara menitipkan hasil penyatuan sperma dan sel telur milik pasangan ke dalam rahim perempuan lain.

Perempuan yang menyewakan rahimnya disebut dengan surrogate mother atau ibu pengganti.

Dilansir dari USA Today, anak yang dikandung oleh ibu pengganti secara biologis bukan merupakan anak dari ibu pengganti tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebab, embrio yang ditanam dalam rahimnya adalah hasil pembuahan bayi tabung antara suami dan istri sah yang adalah orang lain.

Di Indonesia sendiri, sewa-menyewa rahim atau surogasi merupakan hal yang dilarang. Namun, praktik ini dilegalkan oleh beberapa negara asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Prosedur dan aturan yang diterapkan juga sangat ketat untuk melindungi hak dari ibu pengganti maupun pemakai jasa.

Lantas, negara mana saja yang melegalkan surogasi?

Baca juga: Perang Rusia-Ukraina dan Kisah 19 Bayi yang Terjebak di Basement Bersama Ibu Pengganti

Ukraina

Negara yang sedang berkonflik dengan Rusia ini terkenal akan praktek surogasinya. Uniknya, sebagian besar klien yang menggunakan jasa ibu pengganti di Ukraina berasal dari negara lain.

Dikutip dari Growing Families, undang-undang di Ukraina secara khusus mengatur jika bayi yang dikandung oleh ibu pengganti adalah milik orang tua penyewa. Oleh karenanya, ibu pengganti dianggap tidak memiliki hak atas bayi yang dikandung.

Selain itu, Ukraina secara khusus juga menentukan siapa saja yang bisa menjadi ibu pengganti, klinik yang bisa melakukan prosedur surogasi, dan tata cara pendaftaran bagi orang tua penyewa.

Orang tua juga tidak perlu khawatir akan akta kelahiran anak nanti, karena Ukraina mengatur pencantuman nama orang tua biologis ke dalam akta kelahiran anak.

Baca juga: Serang Rumah Sakit Bersalin di Ukraina, Rusia Menuai Kecaman

Amerika Serikat

Amerika Serikat (AS) melegalkan praktik surogasi. Meski begitu, negara ini tidak memiliki undang-undang federal yang mengaturnya. Melainkan, negara bagian sendiri yang membuat aturannya masing-masing.

Sekitar 19 negara bagian AS memiliki undang-undang yang mengakui praktik komersial surogasi, seperti California, Nevada, dan Oregon, sebagaimana dilansir Growing Families.

Adapun kisaran biaya surogasi di AS sebesar 120 ribu dollar AS hingga 160 ribu dollar AS atau sekitar Rp 1,7 miliar hingga Rp 2,3 miliar.

Beberapa orang AS yang menggunakan jasa surogasi di antaranya Priyanka Chopra dan Nick Jonas, serta Kim Kardashian dan Kanye West.

Baca juga: Gunakan Ibu Pengganti untuk Punya Anak, Priyanka Chopra Banjir Kritik

Meksiko

Sama seperti AS, surogasi di Meksiko juga diatur oleh masing-masing negara bagian.

Setelah ibu pengganti melahirkan, namanya dan nama ayah biologis bayi akan dimasukkan ke dalam akta kelahiran. Kemudian, setelah ibu pengganti menandatangani dokumen pemberian izin, orang tua biologis dapat membawa sang bayi surogasi.

Adapun proses selama kehamilan surogasi di Meksiko, ibu pengganti diharuskan tinggal di rumah penyewa dan mendapatkan dukungan penuh dari keluarga penyewa.

Kolombia

Kolombia tidak memiliki undang-undang khusus yang mengatur surogasi. Namun, negara ini juga tidak melarang praktik surogasi, dikutip dari Growing Families.

Konstitusi Kolombia mengatur bahwasannya anak-anak yang lahir di dalam atau di luar perkawinan, diadopsi dan dilahirkan secara alami atau dengan bantuan ilmiah, memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Praktik surogasi di negara ini juga boleh diikuti oleh lajang, pasangan heteroseksual, maupun pasangan sesama jenis, asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Ratusan Bayi dari Ibu Pengganti Terlantar di Ukraina karena Corona

Georgia

Georgia melegalkan praktik surogasi untuk pasangan heteroseksual atau lawan jenis, meski bukan merupakan suami istri. Lantaran, negara ini tidak memerlukan lampiran akta nikah bagi pasangan yang menjalani program surogasi.

Meski begitu, aturan Georgia tetap akan mencantumkan nama orang tua biologis bayi surogasi di akta kelahiran.

Dilansir dari Growing Families, pasangan asli Georgia merupakan mayoritas penyewa surogasi pada periode 2008-2010.

Namun sejak 2010, jasa surogasi Georgia semakin banyak digunakan oleh warga negara asing seperti Inggris, AS, Israel, dan Australia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi