Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kematian akibat Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi, Lansia Mendominasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/3/2022). Pemerintah menerbitkan aturan baru naik KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Meski kasus positif harian Covid-19 terpantau menurun, selama beberapa waktu terakhir angka kematian akibat Covid-19 masih tinggi atau konsisten di atas 200 kasus per hari.

Menilik data Satas Penanganan Covid-19, kasus kematian akibat Covid-19 pada Jumat (11/3/2022) bertambah sebanyak 290 kasus.

Korban meninggal pada Jumat tersebut naik dari sehari sebelumnya, Kamis (10/3/2022) yang tercatat 278 kasus kematian.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara pada Rabu (11/3/2022), korban meninggal akibat Covid-19 sebanyak 304 kasus.

Selasa (10/3/2022) mencapai 401 kasus meninggal, dan Senin (9/3/2022) sebanyak 258 kasus.

Adapun pada Minggu (8/3/2022) dan Sabtu (7/3/2022) pekan lalu, kasus kematian masing-masing sebanyak 254 dan 322 kasus.

Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19

Lantas, apa yang terjadi?

Tren kasus Covid-19

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, meski mengalami penurunan, tren kasus harian Covid-19 masih cukup banyak.

Oleh karenanya, angka kematian akibat Covid-19 masih di atas 200 kasus.

Hal itu, imbuhnya ditambah juga dengan masih adanya pasien Covid-19 yang sakit berat dan parah.

"Karena kasus aktif masih cukup banyak, jadi jumlah yang sakit berat dan parah masih ada," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Bagaimana Antisipasi Pemerintah jika Kasus Covid-19 Melonjak Pasca-aturan Wajib Tes PCR dan Antigen Dicabut?

Nadia menjelaskan, seseorang dengan vaksin dosis lengkap juga masih mempunyai kemungkinan meninggal dunia jika terinfeksi Covid-19.

Penyebabnya, adanya komorbid atau penyakit penyerta yang diidap pasien Covid-19.

"Kalau (sudah) vaksin lengkap (meninggal) karena komorbidnya yang sulit diatasi," kata dia.

Baca juga: Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

56 persen merupakan lansia

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, sempat menyinggung perihal tren kasus kematian yang terus juga meningkat.

“Per 21-27 Februari ada 1.708 kematian, dan meningkat minggu ini menjadi 2.099 kematian. Artinya masih ada peningkatan 300 kematian dibanding pekan sebelumnya,” ujarnya dalam agenda virtual bertajuk “Deep Dive into Safe Covid-19 Tourism”, Kamis (10/3/2022), dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pantauan Wiku, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal periode 21 Januari hingga 6 Maret 2022, 51 persen di antaranya adalah pasien dengan komorbid.

Baca juga: Simak, Ini Alasan Covid-19 Berbahaya bagi Pemilik Komorbid

Lebih lanjut, 56 persen merupakan lansia (lanjut usia) dan 44 persen sisanya bukan lansia.

Adapun dari 44 persen bukan lansia, 3 persen di antaranya merupakan pasien berusia 0-5 tahun.

Sementara itu, dari sejumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia, 70 persen di antaranya belum vaksinasi lengkap.

“Terkait vaksinasi lengkap ini menjadi sangat penting melindungi kelompok rentan melalui vaksinasi lengkap. Bahkan diharapkan vaksinasi bisa lebih dari 70 persen populasi,” pungkasnya.

Baca juga: Luhut Menyebut Orang yang Sudah Vaksin Booster dan Tak Ada Komorbid Bisa Jalan-jalan, Apakah Kebal Covid-19?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Komorbid yang Bisa Perparah Kondisi jika Terpapar Covid-19

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi