Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Harta Doni Salmanan yang Sempat Viral Saat Disita Polisi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Petugas kepolisian melihat barang sitaan milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Salmanan di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah kendaraan milik Doni Salmanan diantaranya mobil Porsche, Lamborghini, enam motor gede (moge) dan satu motor trail berwarna oranye.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Harta dan kendaraan mewah milik selebgram Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex, disita polisi. 

Video saat sejumlah mobil dan kendaraan milik Doni dibawa kendaraan towing, sempat viral di media sosial Twitter dan Instagram, Senin (14/3/2022). 

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol membenarkan bahwa kendaraan-kendaraan dalam video viral tersebut milik Doni Salmanan yang disita polisi.

"Iya, semua pake towing," kata Kombes Pol Reinhard saat konfirmasi Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Reinhard, kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dari Bandung menuju kantor Bareskrim Polri pada Minggu (13/3/2022) malam.

Baca juga: Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, 2 Rumah, 4 Mobil, hingga Belasan Motor

Daftar aset Doni Salmanan yang disita polisi

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini rincian harta dan kendaraan Doni Salmanan yang telah disita polisi: 

Baca juga: Viral, Video Mobil Mewah dan Deretan Moge Doni Salmanan Disita Polisi

 

Kasus Doni Salmanan

Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Korban melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut:

  • Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Nah itulah daftar aset dan harta Doni Salmanan yang disita polisi terkait kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex. 

(Sumber: Kompas.com/Firda Janati | Editor: Andika Aditia)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi