KOMPAS.com - Selain logo halal, otoritas sertifikasi halal juga mengalami perubahan dari sebelumnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini berada di Kemenag RI.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kini diberi mandat sebagai lembaga penyelenggara jaminan produk halal.
Perubahan otoritas sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH terjadi sejak adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BPJPH mendapatkan mandat menjadi penyelenggara jaminan produk halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.
Baca juga: Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia, Awalnya Menandai Produk Babi
Lantas, bagaimana alur mengurus sertifikasi halal terbaru? Simak penjelasan berikut ini.
Alur proses sertifikasi halal
1. Melakukan permohonan sertifikasi halal
Dilansir laman Halal.go.id, pertama-tama, pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi dokumen.
Adapun dokumen yang dipersiapkan, yaitu:
- Data pelaku usaha
- Nama dan jenis produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Pengolahan produk
- Dokumen sistem jaminan produk halal.
2. Memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
Kemudian BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 2 hari kerja.
Baca juga: Disebut Mirip Gunungan Wayang, Ini Arti dan Filosofi Logo Halal Baru
3. Memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk
Setelah itu pihak LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk, proses waktunya 15 hari kerja.
4. Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak yang menetapkan kehalalan produk adalah MUI melalui sidang fatwa. Proses penetapan produk halal di MUI memakan waktu 3 hari.
5. Menerbitkan sertifikat halal
Setelah ditetapkan oleh MUI, kembali lagi ke BPJPH. Selanjutnya pihak BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Prosesnya satu hari kerja. Sehingga total waktu yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal adalah 21 hari kerja.
Pendaftaran online sertifikasi halal dapat dilakukan melalui laman https://ptsp.halal.go.id/.
Melalui laman tersebut, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dan memverifikasinya melalui email yang didaftarkan.
Baca juga: Ramai soal Logo Halal Baru Disebut Jawa Sentris, Ini Jawaban Kemenag
Dokumen sertifikasi halal
Secara rinci dokumen permohonan sertifikat halal yaitu sebagai berikut:
1. Data pelaku usahaData pelaku usaha berupa:
- Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat diganti dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan lain-lain)
- Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal.
Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal
2. Nama dan jenis produk
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
3. Daftar produk dan bahan yang digunakanTerdiri atas bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
4. Proses pengolahan produkBerupa pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.
Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Nah, itulah alur proses sertifikasi halal di BPJPH Kemenag RI dan apa saja dokumen yang diperlukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.