Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Alur Proses Sertifikasi Halal dan Dokumen yang Diperlukan

Baca di App
Lihat Foto
halal.go.id
Rincian biaya sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Selain logo halal, otoritas sertifikasi halal juga mengalami perubahan dari sebelumnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini berada di Kemenag RI. 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kini diberi mandat sebagai lembaga penyelenggara jaminan produk halal.

Perubahan otoritas sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH terjadi sejak adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH mendapatkan mandat menjadi penyelenggara jaminan produk halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia, Awalnya Menandai Produk Babi

Lantas, bagaimana alur mengurus sertifikasi halal terbaru? Simak penjelasan berikut ini. 

Alur proses sertifikasi halal

1. Melakukan permohonan sertifikasi halal

Dilansir laman Halal.go.id, pertama-tama, pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi dokumen.

Adapun dokumen yang dipersiapkan, yaitu:

2. Memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal

Kemudian BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 2 hari kerja.

Baca juga: Disebut Mirip Gunungan Wayang, Ini Arti dan Filosofi Logo Halal Baru

3. Memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk

Setelah itu pihak LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk, proses waktunya 15 hari kerja.

4. Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak yang menetapkan kehalalan produk adalah MUI melalui sidang fatwa. Proses penetapan produk halal di MUI memakan waktu 3 hari.

5. Menerbitkan sertifikat halal

Setelah ditetapkan oleh MUI, kembali lagi ke BPJPH. Selanjutnya pihak BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Prosesnya satu hari kerja. Sehingga total waktu yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal adalah 21 hari kerja. 

Pendaftaran online sertifikasi halal dapat dilakukan melalui laman https://ptsp.halal.go.id/.

Melalui laman tersebut, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dan memverifikasinya melalui email yang didaftarkan.

Baca juga: Ramai soal Logo Halal Baru Disebut Jawa Sentris, Ini Jawaban Kemenag

 

Dokumen sertifikasi halal

Secara rinci dokumen permohonan sertifikat halal yaitu sebagai berikut:

1. Data pelaku usaha

Data pelaku usaha berupa:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat diganti dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan lain-lain)
  • Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal.

Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal

 

2. Nama dan jenis produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

3. Daftar produk dan bahan yang digunakan

Terdiri atas bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

4. Proses pengolahan produk

Berupa pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.

5. Dokumen sistem jaminan halal

Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Nah, itulah alur proses sertifikasi halal di BPJPH Kemenag RI dan apa saja dokumen yang diperlukan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi