KOMPAS.com - Lupa kata sandi atau password adalah satu permasalahan ketika akan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara online.
Diketahui, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dengan melalui e-Filing, yang dapat diakses pada laman djponline.pajak.go.id.
Wajib pajak dapat kembali mengisi SPT Tahunan yang merupakan kewajibannya melalui fitur e-Filing tersebut.
Namun, tak jarang ketika akan melakukan log in akun, wajib pajak mengalami permasalahan lupa kata sandi yang dahulu pernah dibuatnya.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal
Lantas, bagaimana solusinya jika wajib pajak lupa kata sandi e-Filing ?
Lupa kata sandi atau password e-Filling
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika Anda lupa kata sandi atau password ketika akan mengisi SPT di laman djponline.pajak.go.id:
- Buka https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik "Lupa Kata Sandi"
- Isi form Permohonan Ubah Kata Sandi" di https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Masukkan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Masukkan Kode kemanan
- Lalu klik "Sumbit"
Nantinya kata sandi baru akan dikirimkan melalui email pengguna, kemudian Anda dapat menggunakan kata sandi baru tersebut untuk log in.
Baca juga: Punya Kekayaan di NFT, Apakah Perlu Membayar Pajak? Ini Kata DJP
Lupa nomor EFIN
Kemudian, jika Anda juga lupa nomor EFIN sewaktu mengisi form Permohonan Ubah Kata Sandi, maka Anda dapat melapor kepada pihak pajak.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan ketika Anda lupa nomor EFIN:
1. Pastikan Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
2. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, Anda bisa mencoba beberapa cara ini:
- Menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri
- Melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id
- Bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak
- Meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat
Dalam proses pengisian SPT Tahunan di e-Filing, EFIN harus terlebih dahulu diaktivasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Sudah 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta dan di Atas Rp 60 Juta
Lupa email atau mengganti email
Sewaktu melakukan Permohonan Ubah Kata Sandi, Anda nantinya mendapat kata sandi baru yang akan dikirim ke alamat email yang sudah daftarkan.
Lalu, bagaimana jika Anda juga lupa email yang digunakan untuk mengakses e-Filing tersebut?
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan jika lupa email atau ingin mengganti email:
- Anda dapat mengubah email untuk menerima kata sandi baru
- jika menghendakinya dengan memilih "YA" pada pilihan "Lupa Email?" di https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword
- Jika Anda mengubah email, maka kata sandi akan dikirimkan ke email Anda yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada Anda
Demikian, langkah-langkah untuk memproses lupa akan kata sandi, nomor EFIN dan email ketika pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing.
Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop