Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Dua Pemuda Bersembunyi di Bawah Jembatan Saat Kereta Api Melintas, Begini Kata KAI

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar video viral sejumlah pemuda bersembunyi di bawah jembatan saat kereta api melintas.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda bersembunyi di bawah jembatan saat kereta api melintas, viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Random Videos on Internet, Senin (14/3/2022).

"Berulah," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Baca juga: Penjelasan KAI soal Video Viral Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong KRL

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, tampak dua pemuda berada di bawah jembatan sesaat sebelum kereta api melintas.

Salah satu pemuda mengaku bahwa dia dan temannya tidak bisa beranjak lantaran di bawah jembatan ada sungai besar.

Terlebih, tak lama lagi akan ada kereta api yang melintas.

"Jadi saya sudah ke mana-mana soalnya di bawah saya ada sungai besar," kata salah satu pemuda, seraya panik lantaran akan ada kereta api yang melintas.

Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya

Hingga Kamis (17/3/2022) sore, unggahan video tersebut telah disukai 8.000 kali, dikomentari 713 kali, dan dibagikan 1.200 kali oleh warganet Facebook.

Baca juga: Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota Mulai 9 Maret 2022

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait peristiwa tersebut?

Penjelasan KAI

Saat dikonfirmasi, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengaku belum mengetahui lokasi dan bagaimana kejadian tersebut.

"Lokasi belum diketahui," kata Joni, kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022) siang.

Kendati begitu, ia menegaskan, KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, karena dapat membahayakan diri serta mengganggu perjalanan kereta api.

Baca juga: Warning, Ngabuburit di Rel Kereta Terancam Denda Rp 15 Juta

Adapun larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Bagi masyarakat yang melanggar, imbuhnya, juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tutup dia.

Baca juga: Viral, Video Anak Kecil di Gowa Sulsel Dibanting Usai Dituduh Mencuri Uang, Ini Kata Polisi

Viral pemuda terserempet KA

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja terserempet kereta api hingga terjungkal diduga saat membuat konten juga ramai di media sosial.

Dalam video tersebut, ada dua orang remaja diduga hendak mengabadikan momen ketika kereta api melintas.

Namun, kedua remaja tersebut berdiri di tempat yang tidak aman.

Mereka hanya berjarak beberapa sentimeter dengan rel yang akan dilintasi kereta api.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

Dari kejauhan, sebenarnya masinis sudah membunyikan Semboyan 35 atau klakson sebagai peringatan kereta akan melintas.

Saat kereta api kian mendekat, salah satu remaja yang tampak memakai kemeja putih kemudian berpose dengan membentangkan kedua tangannya.

Benar saja, karena jaraknya yang begitu dekat, remaja tersebut akhirnya terserempet lokomotif kereta hingga terpelanting.

Baca juga: Viral, Video Remaja Terserempet Kereta hingga Terjungkal Saat Buat Konten, Ini Penjelasan KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi