Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT

Baca di App
Lihat Foto
djponline.pajak.go.id
Cara lapor SPT online lewat e-Form dan e-Filing untuk wajib pajak pribadi dengan mudah
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

 

 

KOMPAS.com - Setiap warga negara yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan laporan pajak tahunan.

Nantinya, setiap wajib pajak yang sudah bekerja akan melaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui online atau datang secara langsung ke kantor pajak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi wajib pajak berpenghasilan Rp 60 juta per tahun akan diminta mengisi form SPT 1770S, dan untuk wajib pajak berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun diminta mengisi form SPT 1770SS.

Namun, dalam melakukan pengisi SPT Tahunan, terkadang masyarakat mengalami kendala dengan munculnya status "lebih bayar" atau "kurang bayar" sewaktu melakukan pengisisian.

Lalu, bagaimana solusi ketika menemukan status "kurang bayar" atau "lebih bayar"?

Baca juga: Lebih Bayar atau Kurang Bayar Saat Lapor SPT Tahunan? Ini yang Perlu Dilakukan

Arti dari status kurang bayar dan lebih bayar

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan tentang istilah "kurang bayar" dan "bayar lebih".

Status "kurang bayar" terjadi apabila jumlah pajak tahunannya lebih besar daripada jumlah kredit pajak yang dibayarkan.

Nantinya, kekurangan bayar pajak atau selisih pajak tersebut harus disetorkan ke kas negara melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran resmi lainnya.

Untuk status "lebih bayar" terjadi apabila jumlah pajak tahunannya lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dibayarkan.

Hal tersebut membuat wajib pajak kelebihan dalam melakukan pembayaran pajak.

"Kelebihan membayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu," kata Neilmaldrin.

Menurut Neilmaldrin, kejadian munculnya status "kurang bayar" atau "lebih bayar" hanya dapat ditemui pada ketika mengisi formulir 1770S dan formulis 1770.

Akan tetapi, untuk formulir 1770SS status "kurang bayar" atau "lebih bayar" tidak pernah muncul.

Selain itu, untuk wajib pajak badan juga ditemukan status tersebut pada formulir SPT Tahunan 1771.

Baca juga: Solusi Lupa EFIN untuk Lapor SPT

Solusi kurang bayar saat lapor SPT

Sewaktu mengisi formulir 1770S, terdapat kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.

Di kotak tersebut akan muncul tulisan "Status SPT Anda adalah Kurang Bayar, sudahkah Anda melakukan pembayaran?"

Ketika Anda sudah membayar maka silahkan pilih "sudah" kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerima Negara (NTPN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda.

Akan tetapi, jikalau Anda belum membayar, silahkan pilih "belum", kemudian pilih "Buat kode billing".

Kemudian, bayar kode Billing tersebut di ATM/Internet Banking/EDC/Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi.

Jika sudah membayar, silahkan edit kembali SPT Anda di menu "Submit SPT", lalu input NTPN dan tanggal hingga tahap pengiriman SPT.

Namun, apabila "buat kode billing" gagal dilakukan, nantinya akan muncul notifikasi "Generate Kode Billing Gagal", Silahkan ulangi kembali".

Tata cara menyelesaikan status "kurang bayar"

  1. Untuk membuat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal setelah login DJP Online dengan memilih: “Bayar” lalu Pilih Layanan: e-Billing
  2. Kemudian pilih “Isi SSE”
  3. Pada form surat setoran elektronik, isilah jenis pajak dengan "411125-PPh Pasal 25/29 OP", Jenis Setoran "200-Tahunan", masukkan tahun pajak, dan jumlah setor dengan nilai kurang bayar yang tertera.
  4. Klik "Simpan" untuk melanjutkan
  5. Klik "ya" jika yakin data sudah benar
  6. Info rekaman SSP telah berhasil
  7. Klik "kode billing" untuk menerbitkan ID Billing
  8. Akan muncul notifikasi jika pembuatan ID Billing telah sukses
  9. Ringkasan SSE dan Kode Billing akan ditampilkan oleh sistem. Wajib Pajak juga bisa mencetak ID Billing tersebut
  10. Tampilan cetakan ID Billing
  11. Silakan bayar Kode Billing tersebut melalui ATM, Internet Banking, teller Bank Persepsi, Mesin Mini ATM, atau Kantor Pos
  12. Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara(BPN) ke e-Filing

Baca juga: Pensiunan, Pengangguran, dan Karyawan Resign, Apakah Wajib Lapor SPT?

Solusi lebih bayar saat lapor SPT

Untuk "lebih bayar", dokumen yang dipersyaratkan nantinya diunggah dalam format PDF oleh wajib pajak,

Jika mengalami "lebih bayar", Anda harus menyiapkan SPT dan dokumen pendukung sebagai bukti. Setelah itu, pembayaran pajak akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan.

Tata cara menyelesaikan status "lebih bayar"

  1. Isi dan buat file .CSV dari e-SPT 1770 Anda
  2. Aplikasi e-SPT dapat diunduh di https://pajak.go.id/aplikasi-page/
  3. Buat SPT dan ikuti panduan yang ada. Pilih Upload SPT
  4. Pilih file .CSV di komputer Anda yang akan di-upload dengan “+Browse file…csv”
  5. Nantinya muncul tampilan upload SPT dengan nomor NPWP, File CSV, dan PDF
  6. Jika memiliki lampiran tambahan(seperti laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha), Anda dapat melampirkan dalam SATU file bentuk .PDF dengan klik “Browse file…pdf”. Nama file .PDF harus sama dengan nama file .CSV yang di-upload
  7. Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik "start upload"
  8. Jika e-SPT Anda berhasil di-upload, maka akan muncul notifikasi "Proses upload selesai. Selanjutnya adalah dapatkan kode verifikasi"
  9. Klik “OK” untuk melanjutkan
  10. Setelah upload, SPT Anda akan ditampilkan ringkasannya
  11. Pastikan dalam baris Catatan tertulis “Lengkap: Siap Kirim”
  12. Ambil kode verifikasi, lalu isikan, dan kirim
  13. Setelah berhasil kirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email Wajib Pajak 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi