Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Mendag Minta Maaf Tak Dapat Mengontrol Harga Minyak Goreng...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Menteri Perdagangan M Lutfi mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Dalam rapat tersebut M Lutfi memberikan penjelasan terkait persoalan minyak goreng serta soal dihapusnya Harga Eceran Tertinggi (HET). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memohon maaf karena tidak dapat mengontrol harga minyak goreng.

Permintaan maaf itu disampaikan kala Mendag melangsungkan Rapat Kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (17/3/2022).

Kementerian perdagangan (Kemendag) mengeklaim telah melakukan berbagai kebijakan untuk mengontrol harga minyak goreng di pasaran.

Sayangnya, kebijakan tersebut tidak efektif karena ulah oknum mafia minyak goreng.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dengan permohonan maaf Kemedag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," kata Lutfi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Daftar Harga Terkini Minyak Goreng Usai Pemerintah Cabut HET

Kebatasan wewenang usut mafia minyak

Lutfi mengaku memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengusut tuntas masalah mafia dan para spekulan minyak goreng.

Dia meminta bantuan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menindak mafia dan para spekulan minyak goreng tersebut.

"Sementara ini kita punya datanya dan sedang diperiksa oleh kepolisian Satgas Pangan tetapi keadaannya sudah sangat kritis oleh ketegangan," ucapnya.

Baca juga: Apakah Pencabutan HET Efektif Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng? Ini Penjelasan Ahli

Kebijakan pemerintah untuk menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Market Obligation (DMO) seharusnya sudah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng.

Namun, kenyatannya kedua kebijakan tersebut malah membuat minyak goreng menjadi langka dan memiliki harga yang tidak sesuai dengan HET.

Mendag meyakini ada upaya penyelundupan pasokan minyak goreng yang dilakukan oknum mafia ke industri atau ke luar negeri.

"Kemendag tidak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Cara Membuat Minyak Goreng dari Kelapa dan Sejumlah Manfaatnya

Tidak menyerah melawan mafia minyak goreng

Mengetahui terdapat oknum mafia minyak goreng, Mendag menegaskan tidak akan menyerah untuk melawan meraka.

"Saya ingin jelaskan sekali lagi, saya katakan bahwa kita sebagai pemerintah, saya sebagai pemerintah, tidak bisa kalah dari mafia apalagi spekulan-spekulan yang merugikan rakyat. Itu saya jamin," ujar Lutfi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Kemendag saat ini telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng berdasaarkan hukum yang berlaku.

Baca juga: Menilik Persoalan Minyak Goreng yang Tak Kunjung Usai...

Lutfi mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan kepolisian telah menemukan salah satu terduga mafia minyak goreng.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI, Lufti memperlihatkan bukti dugaan adanya mafia minyak goreng dengan bukti berupa kuintansi.

"Kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton. Nih kuitansinya, begitu bentuknya," kata Mendag.

Baca juga: 5 Fakta Penurunan Minyak Goreng Jadi Rp 14.000, Dimulai dari Ritel Modern hingga Ancaman Sanksi

KPPU mengajak Kemendag berkoordinasi

Dilansir dari Kompas.com (18/3/2022), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kemendag untuk berkoordinasi terkait temuan dugaan mafia minyak goreng.

Pihak KPPU mengungkapkan bahwa data dan informasi yang dimiliki oleh Kemendag penting untuk proses penegakan hukum.

"Khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antarpelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi, Jumat (18/3/2022).

Hal ini menindak lanjuti informasi Mendag sewaktu melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR pada Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Cara Pembuatan Minyak Goreng dari Kelapa dan Sejarahnya

Ukay menyebut bahwa terdapat dugaan oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di tiga provinsi, yakni di Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

"Khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No 5 Tahun 1999. Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya," katanya.

Sebelumnya, sudah sejak 26 Januari 2022, KPPU telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap permasalahan minyak goreng.

"Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya," ujar Ukay.

Baca juga: Perang Rusia-Ukraina Bikin Harga Minyak Naik, Ini Dampaknya bagi Harga BBM di Indonesia

Permintaan memperketat pengawasan minyak goreng

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan harga minyak goreng non-premium (subsidi).

Minyak goreng subsidi yang beredar di pasaran sangat mudah untuk dimanfaatkan oleh oknum konsumen kelas atas.

"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli apalagi memborong minyak goreng non-premium yang harganya jauh lebih murah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Tanggapan Pertamina soal Video Viral Kecurangan Petugas SPBU Kurangi Jumlah BBM Pelanggan

Pemerintah diminta melakukan subsidi minyak goreng secara tertutup agar masyarakat menengah ke bawah bisa mendapatkan minyak goreng murah.

Karena, jika subsidi dilakukan secara terbuka maka berpotensi untuk diborong oleh kelompok-kelompok tertentu.

"Idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup saja, by name by address. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," ucapnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu DME, Calon Pengganti Elpiji

Tulus menyarankan pemerintah menyerahkan harga minyak goreng premium kemasan ke pasar, kebijakan tersebut dinilai memungkinkan untuk meredam permasalahan minyak goreng.

Selain itu, kebijakan tersebut mungkin dapat memperbaiki distribusi dan pasokan minyak goreng, sehingga harga minyak goreng dapat terjangkau.

"Selama ini intervensi pemerintah pada pasar minyak goreng, dengan cara melawan pasar terbukti gagal total. Malah menimbulkan chaos di tengah masyarakat," tutur dia.

Baca juga: Apa Itu Uji Emisi dan Mengapa Perlu Dilakukan Pengukuran Emisi Gas Buang?

(Sumber: Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu, Ade Miranti Karunia, Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Erlangga Djumena, Aprillia Ika, Yoga Sukmana)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Asal Mula Minyak Goreng

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi