Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Mengapa Minyak Goreng Melimpah Setelah HET Dicabut?

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Mengapa stok minyak goreng melimpah setelah HET dicabut?

KOMPAS.com - Stok minyak goreng kembali melimpah setelah harga eceran tertinggi (HET) dicabut pemerintah. Mengapa?

Padahal sebelumnya minyak goreng susah didapat setelah pemerintah menetapkan HET minyak goregn Rp 14.000 per liternya.

Berita mengenai minyak goreng menjadi yang terbanyak mendapat perhatian pembaca laman Tren.

Selain itu, ada juga berita perihal perbandingan harga minyak goreng di Indonesia dan luar negeri, cara mengusir tokek dan ular, serta sanksi jika tidak lapor SPT.

Selengkapnya, berikut berita Populer Tren sepanjang Jumat (18/3/2022) hingga Sabtu (19/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Mengapa stok minyak goreng melimpah

Pengamat ekonomi dari Institut Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, penyebab penuhnya rak-rak minyak goreng di supermarket tersebut karena stok yang ditahan.

Penahanan stok tersebut menurutnya dilakukan oleh pedagang besar maupun produsen.

“Mereka sengaja melakukan 'hold' minyak goreng untuk membuat harga minyak jauh lebih tinggi dibandingin dengan HET,” ujar Nailul kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Mengapa Stok Minyak Goreng Melimpah Setelah Harga Tak Lagi Dibatasi?

 

2. Perbandingan harga minyak goreng di luar negeri

Pemerintah Malaysia menetapkan harga minyak masak, sebutan minyak goreng di Malaysia untuk kemasan sederhana sebesar RM 2,5 atau setara Rp 8.500 per kg.

Sementara dikutip dari laman CEIC data, riset data dari CEIC, harga eceran minyak goreng di Singapura pada Januari 2022 adalah 6,8 dollar Singapura per 2 kg atau setara Rp 35.965 per kg.

Sedangkan harga minyak goreng di Thailand per Juni 2018 senilai 38,32 bath per liter atau setara Rp 16.523 per liter.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Ini Perbandingan Harga Minyak Goreng di Indonesia dan Negara Lain

3. Cara mengusir ular dan tokek

Ular dan tokek merupakan hewan melata yang terkadang menyelinap ke dalam rumah ketika musim hujan.

Kehadiran reptil ini dinilai mengganggu pemilik rumah, dan jika tidak waspada mereka bisa mengeluarkan racun sebagai tanda terancam.

Lalu, bagaimana cara ampuh untuk mengusir ular dan tokek yang masuk ke dalam rumah?

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

10 Cara Mudah dan Ampuh Mengusir Ular dan Tokek di Rumah

 

4. Sanksi jika tak lapor SPT

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.

Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.

Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.

Neilmaldrin menambahkan, denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Rizal Setyo Nugroho
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi