Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Perjalanan Kasusnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Polisi penembak Laskar FPI divonis lepas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua polisi penembak laskar FPI (Front Pembela Islam), Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan di Tol Cikampek KM 50.

Majelis hakim menyebut keduanya terbukti melakukan penembakan di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sesuai dakwaan jaksa.

“Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” ujar hakim ketua Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Namun majelis hakim juga menyatakan bahwa penembakan itu merupakan upaya membela diri, sehingga kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Arif.

Baca juga: Dinilai Membela Diri, Dua Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Lepas

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim akhirnya melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.

Lantas, bagaimana fakta kasus penembakan Laskar FPI?

1. Kronologi tewasnya empat laskar FPI

Kronologi penembakan berawal dari absennya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Saat itu, Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang mengatakan bahwa simpatisan Rizieq Shihab akan menggeruduk Mapolda Metro Jaya dan melakukan aksi anarkistis.

Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.

Kronologi lengkap mengenai penembakan laskar FPI ini pernah disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 18 Oktober 2021.

Peristiwa penembakan terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (7/12/2020) itu melibatkan tiga polisi, yaitu Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira serta enam anggota laskar FPI.

Baca juga: Menyoal FPI yang Tak Terdaftar di Kemendagri, Bagaimana Prosedur Pendaftaran Ormas?

Diberitakan oleh Kompas.com, Sabtu (19/3/2022), baku tembak tersebut awalnya menyebabkan dua laskar FPI, Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan tertembak dan meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap empat anggota laskar FPI lainnya. Keempat laskar FPI itu berhasil dilumpuhkan. Mereka di antaranya Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.

Keempatnya dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penangkapan sesuai SOP, yakni tidak memborgol tangan keempat laskar FPI.

Akibatnya, keempat laskar FPI melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata api milik polisi. Perlawanan yang terjadi di dalam mobil itu berujung pada tertembaknya keempat laskar FPI.

Keempatnya tewas setelah sejumlah peluru menembus di dada kirinya. Jenazah mereka kemudian dibawa ke RS Polri.

Baca juga: Babak Akhir Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Vonis Lepas Dua Terdakwa dan Pupusnya Harapan Keluarga

 

2. Pelaku didakwa menganiaya korban hingga tewas

Setelah peristiwa penembakan enam laskar FPI terjadi, proses hukum yang melibatkan tiga pelaku penembakan akhirnya dilakukan.

Ketiga anggota kepolisian tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Namun, salah satu tersangka yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.

Sedangkan penyelidikan terhadap kedua tersangka lainnya tetap dilanjutkan.

Keduanya didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan keempat korban laskar FPI tewas. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (18/12/2021).

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Majelis Hakim: Anggota FPI Lebih Dulu Lakukan Serangan yang Mengancam Nyawa 2 Terdakwa Unlawful Killing

3. Komnas HAM: penembakan bukan pelanggaran HAM berat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga melakukan penyelidikan atas kasus penembakan yang menewaskan empat laskar FPI itu.

Diberitakan dalam Kompas.com, hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa ada pelanggaran HAM dalam peristiwa itu lantaran keempat anggota laskar FPI tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Kendati demikian, Komnas HAM tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (14/3/2021) lalu.

Taufan mengatakan, berdasarkan Statuta Roma, suatu kasus dapat dikategorikan ke dalam kriteria pelanggaran HAM berat apabila tindakan penyerangan dan pembunuhan merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.

"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden begitu? Itu tidak kita temukan," ujar Taufan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dua Terdakwa Polisi: Dituntut 6 Tahun Penjara, Divonis Lepas

 

4. Terdakwa dituntut 6 tahun penjara

Dakwaan penganiayaan yang diberikan oleh jaksa kepada tersangka pelaku penembakan empat laskar FPI berujung pada penuntutan penjara selama 6 tahun.

Tuntutan penjara tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (22/2/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar jaksa.

Keduanya didakwa Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Akhir dari Insiden Penembakan Laskar FPI, Dinyatakan Bukan Pelanggaran HAM Berat dan 2 Terdakwa Divonis Lepas

5. Terdakwa divonis lepas

Tuntutan jaksa atas penjara 6 tahun kepada dua anggota kepolisian yang merupakan terdakwa kasus penembakan empat FPI tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (18/3/2022), majelis hakim justru menvonis lepas kedua terdakwa, yaitu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah atas tindakan pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kendati demikian, hakim tidak menjatuhkan hukuman penjara bagi kedua terdakwa dan memutuskan untuk melepaskan mereka dari tuntutan hukum.

Adapun jaksa memutuskan untuk pikir-pikir setelah mendengar putusan majelis hakim.

Sementara kedua terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, menerima putusan tersebut.

Nah itulah perjalanan kasus polisi penembak Laskar FPI yang divonis lepas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

(Sumber: Kompas.com, Tatang Guritno | Editor : Bagus Santosa, Ihsanuddin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi