KOMPAS.com - Pemerintah telah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dalam kemasan.
Pengumuman pencabutan HET minyak goreng itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Sutarto pada Selasa (16/3/2022).
Keputusan ini diambil pemerintah untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Kini, pasca-dicabutnya kebijakan itu, stok minyak goreng kemasan terpantau melimpah di pasar dan swalayan.
Hanya saja, melimpahnya minyak goreng tersebut dibarengi dengan kenaikan harga yang begitu signifikan jika dibandingkan dengan ketentuan harga minyak goreng sesuai HET yang berlaku sebelumnya.
Baca juga: Mengapa Aturan soal Minyak Goreng Berubah-ubah?
Harga minyak goreng sebelumnya
HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir 2021.
Kala itu, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut perincian harga minyak goreng yang diatur Pemerintah mulai 1 Februari 2022:
- Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Minyak Goreng Kembali Melimpah Saat Harganya Naik, Mengapa Bisa Terjadi?
Harga minyak goreng terbaru
Untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi, Pemerintah mencabut ketentuan mengenai HET yang sebelumnya berlaku.
Harga minyak goreng kemasan tidak lagi diatur oleh Pemerintah sebagaimana aturan sebelumnya, melainkan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.
Di sisi lain, Pemerintah juga memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.
Subsidi minyak goreng akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Adapun dalam regulasi terbaru yang mengatur harga minyak goreng adalah Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.
Aturan tersebut mencabut Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Dalam aturan terbaru, harga minyak goreng curah ditetapkan seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Sementara itu, harga minyak goreng kemasan tidak lagi diatur Pemerintah.
Baca juga: Ini Perbandingan Harga Minyak Goreng di Indonesia dan Negara Lain
Lantas, apa beda minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium?
Beda minyak goreng curah, sederhana, dan premium
Dilansir dari Permendag Nomor 6 Tahun 2022, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
Sementara itu, minyak goreng kemasan sederhana adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan lebih ekonomis.
Kemudian, minyak goreng kemasan premium adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan selain kemasan sederhana.
Diberitakan Kompas.com, 10 Oktober 2019 yang melansir Jurnal Ilmiah Farmasi, Pharmacon, perbedaan minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan pada dasarnya terletak pada penyaringannya.
Penyaringan ini berpengaruh terhadap kualitas minyak goreng.
Minyak goreng curah mengalami satu kali penyaringan, sedangkan minyak goreng kemasan mengalami dua kali penyaringan.
Berdasarkan persyaratan SNI, minyak goreng curah cenderung tidak memenuhi pada satu kriteria, yaitu syarat bilangan peroksida.
Angka peroksida menunjukkan tingkat kerusakkan minyak karena oksidasi.
Baca juga: Apakah Pencabutan HET Efektif Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng? Ini Penjelasan Ahli
Faktor kualitas minyak goreng
Tingginya angka peroksida menujukkan telah terjadi kerusakan pada minyak tersebut dan minyak akan segera mengalami ketengikan serta sudah mengalami oksidasi.
Minyak goreng curah cenderung terpapar oksigen dan cahaya yang lebih besar dibanding minyak kemasan. Sebab, distribusinya yang tidak menggunakan kemasan sehingga lebih mudah terpapar.
Paparan oksigen, cahaya, dan suhu tinggi merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi oksidasi.
Diberitakan Kompas.com, 12 Desember 2021, Kemendag sebelumnya merencanakan larangan penjualan minyak goreng curah yang akan mulai berlaku 1 Januari 2022.
Namun, larangan itu tak jadi terlaksana.
Pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.
Alasan dibatalkannya pelarangan penjualan minyak goreng curah adalah untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Baca juga: Soal Harga Minyak Goreng, YLKI Sebut Konsumen Jadi Korban Kebijakan Coba-coba Pemerintah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.