Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Temuan PPATK soal Aliran Dana Binomo ke Karibia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI
Balasan Binomo kepada Kompas.com terkait tudingan kegiatan usaha investasi ilegal, Jakarta, Senin (25/11/2019).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Identitas pemilik aplikasi Binomo sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Hal ini dikuatkan dengan temuan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaaan pemilik Binomo yang terdeteksi di Kepulauan Karibia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, pihaknya masih terus menelusuri dana aplikasi Binomo yang mengalir hingga keluar negeri ini.

Berikut beberapa fakta temuan PPATK terkait aliran dana Binomo:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar Aset Indra Kenz yang Akan Disita: Dari Ferrari hingga Rumah Rp 6 Miliar

1. Dana Binomo mengalir ke penerima di Karibia

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, (18/3/2022), PPATK bersama Financial Intelligence Unit (FIU) telah melakukan penyelidikan terkait Binomo.

Mereka menemukan aliran dana sebesar 7,9 juta euro atau sekitar Rp 125 miliar dari Binomo ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss.

Penerima dana tersebut diduga merupakan pemilik Binomo dan berlokasi di Kepulauan Karibia.

Setelah ditelusuri, ia mendapat aliran dana selama periode September 2020- Desember 2021.

Ivan menambahkan, dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

“Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar,” terang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca juga: Perincian Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Apa Saja?

2. Penerima menyamar sebagai anak di bawah umur

Hasil analisis, Ivan mengimbuhkan bahwa pihaknya juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana.

Diduga, penerima dana yang diketahui masih di bawah umur merupakan modus untuk mengaburkan penerima dana yang sebenarnya.

“Hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),” tutur Ivan.

Baca juga: Apa Itu Quotex, Platform yang Ada di Kasus Doni Salmanan?

3. Total 150 rekening dibekukan

Laporan dari Ivan, PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar.

Dengan demikian, rekening yang dibekukan sementara menjadi 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar.

“Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar,” ungkap Ivan.

PPATK sendiri memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.

Selanjutnya, PPATK akan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terkait transaksi mencurigakan dalam nominal besar berkaitan dengan investasi yang diduga ilegal.

Baca juga: 6 Fakta soal Aset dan Harta Doni Salmanan yang Disita Bareskrim

4. Temuan didalami Polri

Terkait temuan PPATK, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) akan melakukan koordinasi.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan juga mengatakan akan terus mendalami temuan PPATK itu.

Senada, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, setiap data-data terkait kasus Binomo tersangka Indra Kenz masih terus didalami.

“Masih kita koordinasi dengan PPATK. Masih pendalaman dan pengembangan terhadap data-data PPATK terkait IK (Indra Kenz),” ujar Gatot.

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Rully R. Ramli; Rahel Narda Chaterine | Editor: Akhdi Martin Pratama; Sabrina Asril)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi