Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Penyakit Kronis seperti Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Image Point Fr
Ilustrasi kemoterapi, penemuan kemoterapi, terapi pengobatan kanker. Penemuan kemoterapi awalnya diciptakan sebagai senjata perang di masa Perang Dunia II.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbukti memberi manfaat besar bagi masyarakat, khususnya menengah ke bawah.

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, warga tak perlu memikirkan biaya pengobatan yang kerap menyulitkan.

Sebagai gantinya, warga dikenakan kewajiban membayar iuran setiap bulannya dengan nominal yang sudah ditentukan.

Kini, keanggotaan BPJS bahkan menjadi salah satu syarat pengurusan beberapa layanan publik, seperti jual-beli tanah dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, beberapa orang masih bertanya-tanya, apakah penyakit kronis ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil! Ini Syarat dan Caranya

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan, BPJS menanggung semua manfaat semua penyakit yang tertuang dalam regulasi JKN-KIS, termasuk penyakit kronis.

"Yang tidak dijamin, jelas disebutkan dalam pasal 52 Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," kata Iqbal kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Dalam pasal itu, beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS antara lain mengatasi infertilitas, meratakan gigi atau ortodonsi, dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.

Daftar lengkap layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS dapat dilihat di sini.

Dalam booklet Info BPJS Kesehatan, disebutkan bahwa biaya jaminan pelayanan kesehatan pada 2016-2020 mencapai Rp 374,86 triliun, dan 83,31 persen di antaranya adalah layanan rujukan penyakit kronis.

Baca juga: Cara Mengganti Nomor Telepon di BPJS Kesehatan Lewat 6 Kanal Layanan

Hanya 16,69 persen atau Rp 75,10 triliun biaya yang dikeluarkan BPJS untuk pelayanan kesehatan primer.

Penyakit yang termasuk dalam pengelompokan kronis pada program BPJS antara lain jantung, ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

BPJS mencatat, penyakit kronis menempati urutan teratas dalam klaim biaya pelayanan kesehatan dan mengalami peningkatan 25-31 persen sejak 2014.

Pada tahun 2020, BPJS Kesehatan membayarkan 19,9 juta kasus penyakit kronis dengan biaya sebesar Rp 20 triliun atau 25 persen dari total biaya klaim layanan kesehatan JKN-KIS.

Penyakit jantung menempati porsi pembiayaan teratas, yaitu sebesar 49 persen, kemudian kanker 18 persen, stroke 13 persen, gagal ginjal 11 persen, disusul sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Tercatat, biaya yang dikeluarkan BPJS untuk membayar 12,9 juta peserta JKN-KIS yang mengidap jantung sebesar Rp 9,8 triliun.

Kemudian 2,5 juta kasus kanker dengan biaya sebesar Rp 3,5 triliun, dan Rp 2,5 triliun untuk 2 juta kasus stroke.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi