Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Nyatakan Militer Myanmar Lakukan Genosida ke Rohingnya, Apa Itu Genosida?

Baca di App
Lihat Foto
Melissa Crouch
Masyarakat Etnis Rohingya yang menghadapi diskriminasi dari pemerintah Myanmar
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Amerika Serikat (AS) secara resmi menyatakan bahwa junta militer Myanmar melakukan genosida ke minoritas Rohingya.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken pada Senin (21/3/2022).

Blinken mengatakan bahwa junta militer Myanmar secara sistematis melakukan serangan genosida kepada Rohingnya, sebagaimana dikutip dari Reuters.

Sebelumnya, pada 2017, ratusan ribu warga muslim di Rohingya dilaporkan melarikan diri dari Myanmar, lantaran menjadi korban persekusi dan kekerasan bersenjata.

Lantas, apa yang dimaksud dengan genosida?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hari Pencegahan Genosida Internasional, Bagaimana Sejarahnya?

Apa itu genosida?

Kata genosida pertama kali digunakan oleh pengacara Polandia Raphael Lemkin pada 1944. Ia menggunakan kata tersebut dalam bukunya yang berjudul Axis Rule in Occupied Europe.

Genoside sendiri berasal dari Bahasa Yunani, yakni genos yang bermakna ras atau suku. Sementara akhiran cide, berasal dari bahasa latin yang berarti pembunuhan.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), genosida merupakan salah satu tindakan yang ditujukan untuk menghancurkan kelompok nasional, etis, ras atau agama, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Kejahatan genosida pertama kali diakui oleh Majelis Umum PBB pada 1946.

Saat itu, tindak kejahatan genosida diatur dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Hingga 2018, konvensi tersebut telah ditandatangani oleh 149 negara.

Sebagaimana diatur dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida pasal II, berikut tindakan yang masuk ke dalam kategori kejahatan genosida:

  1. Membunuh anggota kelompok.
  2. Menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius pada anggota kelompok.
  3. Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian.
  4. Memaksakan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok ke kelompok lain.

Baca juga: Debar-debar Pengungsi Rohingya

Kejahatan genosida di dunia

Kementerian Luar Negeri AS mengatakan bahwa istilah genosida baru digunakan sebanyak 6 kali sejak Perang Dunia II terjadi.

Istilah genosida pertama kali digunakan pada kekerasan yang terjadi di Bonsia. Selanjutnya, tindak kekerasan yang terjadi di Rwanda, Irak, dan Darfur – Irak.

Serangan kelompok Negara Islam kepada kelompok minoritas Yazidis juga disebut sebagai kejahatan Genosida. Begitu pun kekerasan yang dilakukan China terhadap komunitas Uighur dan muslim lainnya.

Baca juga: Apa yang Sedang Terjadi di Myanmar?

Genosida militer Myanmar ke Rohingya

Dilansir dari Reuters, Kementerian Luar Negeri AS merilis laporan investigasi pada 2018.

Laporan tersebut mencatat bahwa warga Rohingya menerima tindakan kekerasan ekstrem yang meluas dan dilakukan secara sengaja oleh junta militer Myanmar.

Adapun tindak kekerasan tersebut meliputi, ditembak, diperkosa, dan disiksa.

Kendati demikian, militer Myanmar membantah telah melakukan tindak genosida terhadap minoritas Rohingya yang sebagaian besar adalah muslim. Mereka mengaku hanya melakukan operasi militer terhadap teroris pada 2017.

Di tahun yang sama, setidaknya 730.000 warga Rohingya terdampar di kamp-kamp pengungsian Bangladesh dan mengalami kasus perkosaan.

Baca juga: Menilik Konflik di Myanmar dan Solusi untuk Meredakannya...

Lantaran tindakan tersebut, AS menuntut Myanmar atas kasus dugaan genosida kepada warga Rohingya. Tuntutan tersebut diajukan ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

Tak hanya itu, AS juga melayangkan sanksi kepada para pemimpin Myanmar dan membatasi penjualan senjata untuk militer Myanmar. Tindakan tersebut juga diikuti oleh negara-negara Barat lainnya yang memberikan sanksi serupa.

Sebelumnya, Gambia pernah membuka kasus Myanmar di Mahkamah Internasional pada 2019. Kendati demikian, lagi-lagi junta militer Myanmar membantah tuduhan genosida dan menuntut agar kasus itu dicabut.

Sebab, junta militer Myanmar menilai Gambia bertindak sebagai wakil orang lain dan tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan kasus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Reuters
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi