Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Lapor Hibah dan Warisan di SPT Tahunan?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kaya
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Seseorang terkadang menerima harta berupa warisan dari orang yang sudah meninggal.

Ada juga yang menerima hibah atau hadiah. Keduanya menambah kekayaan dari penerimanya.

Hibah dapat diartikan sebagai hadiah atau pemberian kepada orang lain secara sukarela dan tidak dapat ditarik kembali.

Baca juga: Apa Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah hibah dan warisan wajib dilaporkan di SPT Tahunan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menjelaskan, baik hibah maupun warisan memiliki dua perlakuan.

Dia mengatakan, jika seseorang mendapatkan hibah sebagai obyek pajak, maka dilaporkan sebagai penghasilan dan penambahan harta.

"Sedangkan hibah yang dikecualikan dari obyek pajak dilaporkan sebagai harta saja," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Pensiunan, Pengangguran, dan Karyawan Resign, Apakah Wajib Lapor SPT?

Hal serupa juga berlaku tentang warisan.

Untuk warisan yang belum terbagi, tetap dianggap sebagai harta almarhum dan dilaporkan di SPT almarhum.

"Untuk warisan yang sudah dibagi, dilaporkan sebagai harta pada SPT masing-masing penerima warisan sebesar yang diterima," ujar Neilmaldrin.

Baca juga: Lupa Kata Sandi Saat Akan Isi SPT, Bagaimana Solusinya?

Harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan

Apa saja harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan?

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan:

1. Kas dan setara kas

2. Harta berbentuk piutang

3. Investasi

  • 031: Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032: Saham.
  • 033: Obligasi perusahaan.
  • 034: Obligasi pemerintah.
  • 035: Surat utang lain.
  • 036: Reksadana.
  • 037: Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
  • 038: Penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
  • 039: Investasi lain.

4. Alat transportasi

  • 041: Sepeda.
  • 042: Sepeda motor.
  • 043: Mobil.
  • 049: Transportasi lain.

5. Harta bergerak

  • 051: Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
  • 052: Batu mulia seperti intan dan berlian.
  • 053: Barang seni dan antik.
  • 054: Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
  • 055: Peralatan elektronik dan furnitur.
  • 059: Harta bergerak lain.

6. Harta tidak bergerak

  • 061: Tanah maupun bangunan tempat tinggal.
  • 062: Tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
  • 063: Tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
  • 069: Harta tak bergerak lain.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar SPT Tahunan

Cara lapor SPT Tahunan

Dilansir Kompas.com, 12 Januari 2022, untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 SS.

Berikut ini cara lapor SPT untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan e-Filing:

1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.

2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.

3. Pilih Buat SPT.

4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: Masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000.

8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang.

10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: Berapa Penghasilan yang Kena Pajak dan Berapa Besarannya?

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perhitungan pajak penghasilan (PPh) suami istri berstatus karyawan dalam skenario penggabungan perpajakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi