Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus dan Tertangkapnya Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto

Baca di App
Lihat Foto
Sosok Hendry Susanto sosok yang diduga sebagai bos robot trading Fahrenheit
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bos pengelola robot trading bodong Fahrenheit, Hendry Susanto.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermanan mengatakan, Hendry Susanto ditangkap di Jakarta pada Selasa (22/3/2022).

Hendry Susanto pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Saat ini, lanjut Whisnu, Hendry Susanto ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sudah ditangkap dan sudah ditahan di Jakarta," kata Whisnu, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Investasi Robot Trading Fahrenheit, SWI: Sudah Disetop sejak Desember

Berikut perjalanan kasus robot trading Fahrenheit:

Awal mula terungkapnya investasi bodong Fahrenheit

Bareskrim Polri sebelumnya mendapatkan sejumlah laporan soal penipuan berkedok robot trading Fahrenheit dari sejumlah korban, termasuk aktor Chris Ryan.

Chris mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada Selasa (15/3/2022).

Pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi. Menurut Chris, uang yang hilang secara total mencapai Rp 5 triliun.

"Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban)," ucap Chris Ryan, dikutip dari Kompas.com, 19 Maret 2022.

Chris Ryan mengaku, ikutan bermain robot trading Fahrenheit karena melihat peluang pemasukan tambahan untuk memenuhi kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Apa Itu Robot Trading Fahrenheit? Dilaporkan atas Kasus Penipuan Investasi

Disidik polisi

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit sudah naik tahap penyidikan.

Diberitakan Kompas.com, 18 Maret 2022, dijelaskan bahwa Bareskrim Polri sudah menerima dua laporan terkait kasus Fahrenheit, yakni ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Laporan yang ada dalam Dittipideksus, menurut Gatot sudah naik tahap penyidikan. Sementara itu, laporan ke Dittipidsiber, akan dilimpahkan ke Dittipideksus.

Saat itu, Gatot masih belum memberikan informasi lebih lanjut soal jumlah saksi dan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Hal itu nantinya akan diumumkan menyusul setelah mendapat informasi dari penyidik. "Belum nanti mau di-update penyidik," ujar Gatot.

Baca juga: Viral, Video Mercy Diduga Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil, Ini Kata Polisi

Fahrenheit sudah diberhentikan sejak Desember 2021

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya telah menghentikan seluruh kegiatan robot trading Fahrenheit sejak Desember 2021.

"SWI sudah menghentikan kegiatan Fahrenheit pada Desember 2021,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/3/2022).

Tongam melanjutkan, pihaknya menghentikan kegiatan robot trading Fahrenheit lantaran melakukan kegiatan investasi ilegal.

"(Diberhentikan) karena melakukan kegiatan investasi ilegal," imbuhnya.

Baca juga: Viral, Video Petugas SPBU Disebut Minta Uang Parkir Rp 15.000, Ini Kata Erick Thohir

Diblokir Bappebti

Selain itu, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyatakan telah memblokir platfrom aplikasi Fahrenheit bersama 1.222 situs web lainnya, pada (2/2/2022).

Pemblokiran massal tersebut dilakukan lantaran ribuan situs web tersebut melakukan perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

“Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” tegas Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Dari ribuan daftar panjang situs web yang diblokir tersebut, sebanyak 21 entitas dengan alamat situs yang berbeda mengatasnamakan nama Fahrenheit atau PT FSP Academy Pro.

Beberapa alamat situs tersebut, di antaranya https://fspro.id/, https://fahrenheit.id/, http://fahrenheitbot.net/, dan https://fahrenheitbot.my.id/.

Baca juga: Video Viral soal Petir dan Api Sambar Sirkuit Mandalika, Ini Penjelasan BMKG

Polisi menangkap pelaku robot trading Fahrenheit

Diberitakan Kompas.com, 20 Maret 2022, Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku robot trading Fahrenheit yang masing-masing berinisial D, IL, dan DB.

Direktur Kriminal Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda.

"Perannya ada yang mengajak, ada yang admin, dan satu lagi itu pengelola website-nya," kata Auliansyah.

Kemudian, pada 22 Maret 2022, Polda Metro Jaya kembali menangkap satu pelaku kasus dugaan investasi bodong terkait robot trading aplikasi Fahrenheit.

Pelaku berinisial MF ditangkap polisi di kawasan Alam Sutera, Tangerang. Ia merupakan administrator yang mengelola situs trading robot Fahrenheit.

Pelaku juga berperan menerima laporan transaksi dan melakukan penarikan uang deposit yang disetorkan oleh para anggota Fahrenheit.

Baca juga: Viral, Video Kasir Indomaret di Pekanbaru Mendapat Kekerasan dari Manajer, Apa Sebabnya?

Menyita aset tersangka robot trading Fahrenheit

Tak berhenti di situ, Polda Metro Jaya menyita sejumlah aset milik empat tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang telah tertangkap.

Diberitakan Kompas.com, 22 Maret 2022, Auliansyah menjelaskan, terdapat mobil Lexus dan Toyota Fortuner yang disita penyidik.

Adapun barang bukti dua unit mobil tersebut diparkir tepat di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Mobil Lexus tersebut bernomor polisi B 2917 BJC, sedangkan Toyota Fortuner yang berada di sebelahnya berpelat B 1525 VCV.

Selain mobil, Auliansyah menyebut bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro juga menyita dua apartemen milik para tersangka.

Baca juga: Profil Doni Salmanan, Tersangka Penipuan Berkedok Trading Binary Option Quotex

(Sumber: Kompas.com/Kiki Safitri, Rahel Narda Chaterine, Alinda Hardiantoro, Nirmala Maulana Achmad, Tria Sutrisna | Editor: Aprillia Ika, Dani Prabowo, Rendika Ferri Kurniawan, Bagus Santosa, Kristian Erdianto, Irfan Maullana, Nursita Sari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi