Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siniar KG Media
Bergabung sejak: 15 Okt 2021

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Banjir Kasus Oknum Polisi, Ke Mana Warga Harus Melapor?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/travelarium
Beberapa waktu lalu, banyak orang yang membicarakan kejahatan oknum polisi.
Editor: Yohanes Enggar Harususilo

Penulis: Nika Halida Hashina dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu gencar dibicarakan oleh warganet berita soal perilaku oknum polisi yang membuat warganet geram. Tagar #PercumaLaporPolisi pun sempat menduduki trending topic Twitter Indonesia.

Topik ini juga diikuti dengan cuitan masyarakat yang mengungkapkan kekecewaan mereka saat melapor ke polisi. Mayoritas mengaku kurang mendapat pelayanan yang baik hingga kasusnya tak diselidiki lebih lanjut.

Bukan hanya perkara pelayanan, perilaku buruk para oknum juga tersebar dalam cuitan yang menggunakan tagar #1Hari1Oknum. Tagar ini, setiap harinya, menampilkan kejahatan-kejahatan oknum kepolisian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentimen terhadap oknum ini membuat masyarakat kembali mempertanyakan perihal kepercayaan mereka. Lantas, kalau sudah begini, kepada siapa kita harus melapor?

Nyatanya, Polri pun sudah berupaya untuk menangani permasalahan ini. Dalam liputannya, Aiman Witjaksono, berkesempatan mewawancarai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Inspektur Jenderal Polisi, Ferdy Sambo.

Hal ini dimuat dalam siniar Aiman Witjaksono bertajuk “Ada Apa di Balik banjir Kasus Oknum Polisi?”. Dijelaskan bahwa, pada tahun 2021, ada 1.730 laporan perihal kasus para oknum polisi.

Kasus yang sudah diselesaikan kurang lebih 1.300 kasus. Artinya, hampir 80 persen kasus sudah ditindaklanjuti. Sisanya, masih butuh waktu untuk menilai apakah pelaporan yang ada masuk ke dalam pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau pidana.

Total kasus yang ditindak pun sudah mencapai hampir 50 persen.

Baca juga: Penuh Tantangan, Aiman Witjaksono Tetap Konsisten Berprofesi

Peraturan Polisi dan Kode Etik Profesi Polri

Peraturan polisi menyatakan pada dasarnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya. Hal ini disebutkan dalam pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian).

Hal ini juga menepis sentimen masyarakat mengenai perlakuan khusus yang diberikan kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Anggota polisi sendiri juga wajib ditindak seadil-adilnya dan mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

Anggota Polri juga diwajibkan untuk tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003).

Sementara itu, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 14/2011). Keduanya wajib ditaati dan apabila dilanggar akan ada sanksi khusus.

Melaporkan Oknum Polisi

Saat ini, pengaduan bisa dengan mudah dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi buatan Divisi Profesi dan Pengamanan di Mabes Polri. Masyarakat tidak perlu lagi membuat dan menyerahkan laporan dalam bentuk fisik.

Baca juga: Menilik Jurnalistik dalam Balutan Kecanggihan Teknologi

Aplikasi ini dapat diunduh di App Store maupun PlayStore. Setelahnya, kita akan diarahkan untuk mengisi data diri yang diminta lalu menyampaikan laporan untuk oknum polisi.

Laporan secara digital tersebut akan diterima dan segera ditindak. Hal ini bertujuan untuk mendisiplinkan polisi dan menegakan kode etik.

Sebagai contoh, Aiman bertemu seorang pengacara yang baru saja mencabut laporannya. Namun hal ini bukan karena ada tekanan, melainkan laporan tersebut ia buat setahun yang lalu.

Ia melaporkan bahwa anggota polisi yang dimintai bantuan, tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut. Padahal, ia yakin bahwa kasus itu bisa digolongkan sebagai pidana atau perdata.

“Dia melaporkan itu sekitar setahun yang lalu atau hampir setahun yang lalu kurang lebih. Lalu kemudian dia mencabut laporan karena sudah ditindaklanjuti,” ujar Aiman.

Hal tersebut merupakan contoh nyata dari penggunaan aplikasi ini yang cukup efektif. Sebenarnya, Aiman masih mempertanyakan keefektifan dan efisiensi aplikasi tersebut. Selain itu, apakah sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan dengan baik?.

Selain Propam Presisi, Polri juga memiliki E-Dumas Presisi. Melansir laman Divisi Humas Polri, mereka menerima 1.985 laporan dari masyarakat sepanjang tahun 2021.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Finansial, Ketahui Ciri-ciri Saham Gorengan dan Blue Chip

“Sepanjang tahun 2021, dari 1.985 laporan, berkadar pengawasan yang dilaporkan melalui E-Dumas Presisi. Sebanyak 1.767 atau 90,9 persen telah ditindaklanjuti,” ujar Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 991 pengaduan atau laporan itu masuk ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Presisi. Semua laporan yang memenuhi syarat pun langsung ditindaklanjuti.

Penjelasan selengkapnya terkait kasus oknum polisi dapat kalian dengarkan melalui siniar Aiman Witjaksono episode ketiga di Spotify melalui tautan https://dik.si/AimanS1E12 atau YouTube https://dik.si/AimanS1E12YT. Segera dengarkan agar tak ketinggalan episode-episode terbaru yang berisi fakta-fakta menarik dan eksklusif seputar investigasi Aiman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi