Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Syarat Naik Kereta Api Menjelang Puasa Wajib Vaksin Booster?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA
Ilustrasi Kereta Api.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan berisi pertanyaan soal persyaratan naik kereta api menjelang puasa.

Unggahan itu dibagikan akun ini di grup Facebook Komunitas Pecinta Kereta Api Indonesia (KPKAI) pada Rabu (23/3/2022).

"Assalamualaikum apa bener Ada kebijakan baru kalau naik KA pas mau puasa syaratnya harus disuntik Booster dulu baru bisa berangkat," tulis pengunggah.

Hingga Kamis (24/3/2022) pagi, unggahan tersebut telah disukai 77 kali dan dikomentari lebih dari 97 kali oleh warganet Facebook.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Tambahan Perjalanan Kereta Api Maret 2022

Bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait hal ini?

KAI masih menunggu

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan menggunakan kereta api.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran 2022.

Namun, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga saja yang boleh pulang ke kampung halaman.

Joni menuturkan, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait hal itu.

"Terkait arahan presiden untuk aturan mudik tersebut, KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk pelaksanaannya," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/3/2022) pagi.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, lanjutnya, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut.

"Serta akan mensosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan," tandas Joni.

Baca juga: Viral, Video Dua Pemuda Bersembunyi di Bawah Jembatan Saat Kereta Api Melintas, Begini Kata KAI

Syarat naik kereta api

Berikut syarat naik kereta api hingga berita ini diturunkan:

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal vaksinasi dosis kedua) atau kartu vaksin dosis ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

2. Calon penumpang kereta api antarkota masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan untuk:

  • Calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama
  • Calon penumpang dengan kondisi medis khusus yang tidak/belum dapat divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah.

3. Adapun penumpang berusia di bawah 6 tahun kini sudah diizinkan melakukan perjalanan dalam negeri antar kota dengan syarat:

  • Didampingi orang tua
  • Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat negatif antigen, namun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selengkapnya dapat dilihat di sini: SE Nomor 25 Tahun 2022.

Baca juga: Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

Kemenhub tindak lanjuti

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait syarat teknis perjalanan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik pada 2022 dengan syarat sudah dua kali vaksin, serta satu kali vaksin booster dengan protokol kesehatan ketat.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," ujar Adita, dikutip dari laman dephub.go.id, Rabu (23/3/2022).

Adita juga mengatakan, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.

"SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19," kata Adita.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," kata Adita.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," tutup Adita.

Baca juga: Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api: Tak Bisa Tunjukkan Hasil Antigen/PCR, Uang Tiket Hanya Kembali 75 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi