Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa atau Belum Aktivasi Nomor EFIN? Cukup Urus via Email

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Cara lapor SPT pajak tahunan via DJP online
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Electronic Filling Identification Number (EFIN) merupakan nomor yang digunakan wajib pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Nomor identitas tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Selain untuk melakukan transaksi SPT tahunan, nomor EFIN juga diperlukan untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.

EFIN juga diperlukan oleh wajib pajak untuk mereset password jika lupa password akun atau mengganti email di situs aplikasi DJP online.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu bagaimana solusinya ketika wajib pajak lupa nomor EFIN atau belum aktivasi nomor EFIN sewaktu mengisi SPT di DJP online?

Cara urus lupa EFIN via email

Dilansir dari Instagram Kementerian Keuangan @kemenkeuri, jika wajib pajak lupa dengan nomor EFIN ketika hendak mengisi SPT di DJP online maka wajib pajak dapat mengurusnya melalui email.

Wajib pajak dapat mengirim email dengan melampirkan data sebagai berikut:

Setelah semua data terisi, kemudian wajib pajak dapat mengirimkan email tersebut ke alamat email kpp.XXX@pajak.go.id (xxx merupakan kode kantor pajak).

Untuk mencari kode kantor pajak yang akan dituju, wajib pajak bisa mengakses laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Nantinya, nomor EFIN akan dikirimkan ke email wajib pajak tersebut.

Baca juga: Perlukah Lapor Hibah dan Warisan di SPT Tahunan?

Aktivasi EFIN via email

Selain itu, jika wajib pajak belum melakukan aktivasi nomor EFIN, naka hal tersebut juga dapat diurus dengan cara mengirim email.

Namun, berbeda dengan persyaratan lupa nomor EFIN, jika akan melakukan aktivasi nomor EFIN maka wajib pajak harus melampirkan dokumen kependudukan.

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi EFIN melalui email dengan melampirkan data sebagai berikut:

Setelah semua data terisi, wajib pajak dapat mengirimkan email tersebut ke alamat email kpp.XXX@pajak.go.id (xxx merupakan kode kantor pajak).

Untuk mencari kode kantor pajak yang akan dituju oleh wajib pajak dapat diakses pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Nantinya, nomor EFIN akan dikirimkan ke email wajib pajak tersebut.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan agar Tidak Didenda Rp 100.000 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi