Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Direktorat Jenderal Pajak
Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur tarif pajak penghasilan final untuk pelaku UMKM di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM adalah tulang punggung yang sangat berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.

Sektor bisnis UMKM, selain menguntungkan pemilik, juga dapat menguntungkan orang lain.

Hal tersebut, dilansir dari Kompas.com (4/2/2022), terlihat dari kemampuannya menyerap 97 persen tenaga kerja serta mengintegrasikan investasi sebesar 60,4 persen.

Baca juga: Perlukah Lapor Hibah dan Warisan di SPT Tahunan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, lonjakan keberadaan UMKM tidak seiring dengan kesadaran pelaku UMKM untuk membayar pajak.

Padahal, pajak adalah penyumbang terbesar penerimaan negara, yakni mencapai 80 persen.

Dengan persentase sebesar itu, sangat disayangkan jika pelaku UMKM masih kurang paham ataupun melalaikan kewajiban membayar pajak.

Simak ulasan berikut, agar Anda semakin paham dengan pajak UMKM.

Baca juga: Punya Kekayaan di NFT, Apakah Perlu Membayar Pajak? Ini Kata DJP

Pajak untuk UMKM

UMKM dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atau yang biasa disebut dengan PPh Final.

Dilansir dari pajak.go.id, Pelaku UMKM yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen.

Tarif tersebut mengalami penurunan dari yang semula sebesar 1 persen.

Baca juga: Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT

Perubahan tarif UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PP tersebut berlaku sejak Juli 2018, menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013.

Alasan penurunan tarif oleh pemerintah adalah agar dapat membantu pengembangan usaha para UMKM dan menjaga arus kas agar dapat digunakan sebagai tambahan modal.

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

Cara menghitung pajak UMKM

Sebelum menjalankan kewajiban membayar pajak, pertama-tama UMKM harus terlebih dahulu memiliki NPWP.

NPWP adalah nomor pokok wajib pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas.

Terkait tata cara pembuatan NPWP dapat disimak di sini..

Jika NPWP sudah berhasil dikantongi, maka Anda sebagai wajib pajak harus melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Pembayaran pajak dilakukan setiap bulan dengan menghitung perolehan omzet pada bulan yang bersangkutan. Selanjutnya, kalikan omzet dengan tarif 0,5 persen.

Baca juga: Sudah Dapat BLT UMKM Tahun Lalu, Apakah Bisa Dapat Lagi?

PPh Final = Omzet x 0,5%

Sebagai contoh, jika Anda memiliki toko kue dengan omzet pada Oktober sebanyak Rp 10 juta, maka nominal pajak yang harus dibayarkan:

Rp10.000.000 x 0,5% = Rp 50.000.

Jadi, besarnya pajak yang harus Anda bayar pada Oktober sebesar Rp 50 ribu.

Karena dalam menjalankan usaha pasti ada kenaikan dan penurunan penghasilan, maka omzet di sini tidak harus sama setiap bulannya.

Untuk pembayaran pajak UMKM, dibayarkan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Jadi, jika Anda menghitung PPh final untuk pembayaran Oktober, maka wajib dibayarkan paling maksimal pada tanggal 15 November.

Baca juga: Sri Mulyani Yakin Utang Negara Bisa Dibayar Lewat Pajak, Ini Kata Ekonom...

Omzet kurang dari Rp500 juta bebas dari pajak

Jika omzet usaha Anda masih belum mencapai Rp 500 juta per tahun, maka Anda dapat mengabaikan tulisan di atas dan tidak perlu untuk membayar PPh Final.

Pasalnya dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta setahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Namun, jika usaha memiliki omzet Rp 500 juta ke atas, maka wajib membayar pajak untuk UMKM dengan tarif 0,5 persen.

Baca juga: Pensiunan, Pengangguran, dan Karyawan Resign, Apakah Wajib Lapor SPT?

Sebagai contoh, Anda memiliki toko kue dengan omzet Rp 1,2 miliar per tahun atau Rp100 juta per bulan.

Yang harus dilakukan pertama adalah mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni mengurangi omzet per tahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 500 juta.

Jadi, PKP usaha Anda adalah Rp 1.200.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 700.000.000 atau hanya 7 bulan.

Maka, besaran PPh Final yang harus Anda bayarkan adalah Rp 700.000 x 0,5% = Rp 3.500.000 per 7 bulan, atau sebesar Rp 3.500.000:7 = Rp 500.000 per bulan.

Baca juga: Lupa Kata Sandi Saat Akan Isi SPT, Bagaimana Solusinya?

Cara bayar pajak UMKM

Masih dari situs resmi pajak, sebelum membayar pajak UMKM, Anda harus membuat kode billing terlebih dahulu.

Pembuatan kode billing dapat dilakukan secara offline melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), petugas teller atau customer service bank dan kantor pos, serta Kring Pajak 1500200.

Sementara untuk mendapat kode billing online, dapat melalui situs DJP Online, internet banking, penyedia jasa aplikasi perpajakan, atau mesin ATM.

Setelah berhasil membuat kode billing, selanjutnya membayar pajak UMKM sesuai dengan nominal pajak yang harus dibayar.

Cara membayar pajak dapat melalui petugas teller bank dan kantor pos, internet atau mobile banking, serta mesin ATM.

Baca juga: Kata BNI soal Video Viral Mesin ATM Pecahan Rp 20.000 di Yogyakarta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi