Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Mengeceknya

Baca di App
Lihat Foto
KRISTIANTO PURNOMO
Kemacetan sepanjang 8 kilometer pada H-7 lebaran terjadi di gerbang pintu keluar Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2015) meski delapan dari sembilan pintu difungsikan untuk arus keluar kendaraan dari Jakarta menuju Palimanan. Kemacetan parah berpotensi terjadi di gerbang tol ini pada puncak arus mudik lebaran. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kegiatan mudik Lebaran 2022 mendatang.

Namun, pelonggaran mudik Lebaran hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster.

“Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi pada Rabu (23/3/2022), dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara pemerintah mengecek vaksinasi booster saat mudik Lebaran 2022?

Cara pemerintah cek vaksinasi booster

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan memeriksa vaksinasi pemudik melalui dua cara, yakni:

1. Melalui aplikasi PeduliLindungi

Pemeriksaan status vaksinasi booster bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum, dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun pemeriksaan status dilakukan saat pemudik akan naik ke transportasi umum yang digunakan.

“Di PeduliLindungi kelihatan ada vaksin ketiga atau tidak. Kemudian memang untuk mudik dengan kendaran umum kita mengeceknya pada saat naik (kendaraan umum),” ujar Menkes Budi, dikutip dari Kompas.com (24/3/2022).

Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?

2. Random Checking

Selanjutnya, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random checking.

“Mudik dengan kendaraan pribadi nanti tinggal dilakukan dengan random checking,” katanya.

Belum vaksinasi booster wajib tes Covid-19

Budi kembali memaparkan, pemerintah tidak mewajibkan pemudik dengan vaksinasi booster untuk melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen ataupun tes PCR.

Namun, bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, boleh mudik asalkan melampirkan hasil tes negatif Covid-19.

Untuk pemudik dengan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes antigen.

Sementara pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum memulai perjalanan mudik.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Turun, Apakah Vaksinasi Masih Diperlukan?

Booster untuk lindungi lansia

Dikatakan Menkes, pemerintah menetapkan vaksinasi booster sebagai syarat untuk melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lanjut usia (lansia).

Menurutnya, lansia adalah kelompok paling rentan terpapar Covid-19 saat Lebaran lantaran bertemu dengan banyak kerabat.

“Orang tua saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19,” kata Budi.

Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19

Kemenhub akan terbitkan aturan mudik

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) berkenaan dengan ketentuan mudik Lebaran 2022.

Nantinya, ketentuan mudik Lebaran 2022 akan diatur dalam SE tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan ke luar negeri maupun dalam negeri yang merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.

Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Tambahan Perjalanan Kereta Api Maret 2022

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Bagus Santosa; Aryo Putranto Saptohutomo)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Kondisi Anak yang Tidak Boleh Menerima Vaksinasi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi