Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Dihapus, Begini Aturan Perjalanan Luar Negeri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun ini. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ketentuan baru terkait syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Jokowi dalam kesempatan tersebut memutuskan akan mengambil sejumlah langkah pelonggaran.

Pelonggaran tersebut dilakukan karena pertimbangan kasus Covid-19 Indonesia yang sudah membaik.

Adapun pelonggaran yang dilakukan salah satunya yakni menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk tanah air.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” ujarnya dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden Rabu, (23/3/2022).

Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022

Aturan perjalanan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri

Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan aturan terkait penghapusan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tanggal 23 Maret 2022, disampaikan bahwa pintu masuk perjalanan luar negeri melalui Bandar Udara yakni melalui Bandar Udara:

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Mengeceknya

Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri

Selain itu, PPLN juga harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Indonesia.

Serta diharuskan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.

PPLN juga harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua 14 hari sebelum berangkat.

Baca juga: Turis Asing Bisa Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Bagaimana dengan WNI yang dari Luar Negeri?

Bagi PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksin di bandara kedatangan usai dilakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif.

Bagi yang hasilnya positif, maka PPLN tersebut juga bisa divaksin di tempat karantina setelah hasil tes keduanya negatif.

“Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari laman resmi Covid-19.

Baca juga: Ukraina Diserang Rusia, Bagaimana Nasib WNI di Sana?

Nantinya sembari menunggu hasil, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa menunggu di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal.

PPLN yang sedang menunggu hasil tidak boleh meninggalkan tempat tersebut.

Bagi yang hasilnya negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.

Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?

Aturan karantina diwajibkan bagi...

Aturan tersebut juga menerangkan PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama, apabila belum divaksin lengkap atau baru menerima dosis pertama harus karantina 5x24 jam.

Karantina tetap dilakukan meskipun PCR negatif saat masuk bandara bagi golongan tersebut.

Selanjutnya, mereka akan diminta melakukan tes Covid-19 kedua saat hari ke-4 karantina.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Turun, Apakah Vaksinasi Masih Diperlukan?

Selain itu juga ada aturan tambahan terkait asuransi kesehatan.

Di mana khusus WNA  harus melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan Covid-19 dan evakuasi medis.

Selain itu, arturan terkait PPLN khusus perjalanan wisata juga dihapus dan diharuskan mengikuti pengaturan PPLN Umum.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Menurun, Kapan Pandemi Berakhir?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Vaksin Covid-19 yang Paling Banyak Dipakai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi