KOMPAS.com - Lebaran tahun ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang merantau.
Pasalnya, pemerintah memberikan kelonggaran mudik lebaran bagi yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/3/2022) mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran dengan syarat sudah vaksinasi booster.
Adapun keputusan pelonggaran mudik tersebut diambil setelah menilik kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian membaik.
Namun, dibolehkannya mudik tidak serta merta menghapus kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada saat hari raya nanti.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Mengeceknya
Mengapa demikian?
Penjelasan Satgas Covid-19
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Alexander Kaliaga Ginting mengatakan, pencabutan status PPKM di seluruh wilayah Indonesia belum dapat dilakukan.
Menurutnya, meski pemerintah melakukan pelonggaran dengan memperbolehkan mudik Lebaran 2022, tetapi daerah-daerah masih tetap diselimuti status PPKM.
Sebab, pemberlakukan PPKM akan terus berlanjut sepanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia masih ada dan berganti menjadi masa transisi.
“Sepanjang pandemi masih belum dicabut, maka pemberlakuan PPKM masih terus berlanjut hingga ke masa transisi,” tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Karantina Dihapus, Begini Aturan Perjalanan Luar Negeri
Pembebasan PPKM tunggu capaian vaksin 70 persen
Senada, Koordinator Bidang Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Montty Girianna mengatakan, pembebasan PPKM secara keseluruhan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Hal tersebut dikarenakan harus menunggu situasi pandemi di Indonesia menjadi endemi.
Namun, KPCPEN membuka peluang untuk menetapkan PPKM Level 1 di daerah dengan tingkat penularan rendah pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19
“Tadi ada aspirasi membebaskan PPKM di wilayah dengan penularan rendah terutama untuk Hari Raya idul Fitri, ini memang sudah dibahas, kemungkinan besar PPKM Level 1,” ujar Montty saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (23/3/2022), dilansir dari kanal YouTube Komisi IX DPR RI.
Selain menunggu situasi menjadi endemi, pencabutan status PPKM di daerah juga harus memperhatikan capaian vaksinasi.
Montty menuturkan, capaian vaksinasi bagi masyarakat umum, lanjut usia (lansia), dan anak-anak masing-masing minimal harus 70 persen.
Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022
Daerah Level 1 PPKM masih sedikit
Menilik Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, hanya ada enam wilayah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.
Keenam wilayah tersebut adalah Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, serta Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan di Jawa Timur.
Untuk wilayah luar Jawa-Bali, beberapa wilayah yang masuk Level 1 PPKM dikutip dari Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022, yakni Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kota Sibolga di Sumatera Utara.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Menurun, Kapan Pandemi Berakhir?
Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan, serta Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Buru Selatan di Maluku.
Terakhir, Kabupaten Waropen dan Kabupaten Intan Jaya di Papua, serta Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Papua Barat.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster