Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Vaksin Dosis Satu atau Dua, Bagaimana Caranya Mudik?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM
One Way saat mudik lebaran
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Masa mudik Lebaran akan tiba dalam beberapa pekan ke depan dan saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan tren penurunan.

Karena itulah, pemerintah mulai melonggarkan upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19, termasuk mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Presiden menyebut masyarakat yang sudah mendapat dua dosis vaksin Covid-19 atau sudah mendapat booster bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran, dipersilakan, diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Presiden Jokowi, dikutip dari Instagram @jokowi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Presiden kemudian diperjelas oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin melalui pernyataan persnya, Rabu (23/3/2022).

Hanya saja, untuk dapat mudik ada sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

"Ini vaksinasi kalau tidak lengkap, dampaknya negatif, terutama ke para orang tua, karena orangtua ini pada Lebaran menjadi sasaran kunjungan anak-anaknya," kata Menkes dalam keterangan yang disiarkan di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (23/3/2022).

"Kalau mau mudik, sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi," lanjut Budi.

Budi menjelaskan, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin booster bisa melakukan mudik Lebaran tanpa ada syarat apa pun.

"Kalau yang booster-nya lengkap itu enggak usah tes, jadi memudahkan agar perjalanan mudiknya bisa baik," ujar Budi.

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis penguat?

Ternyata, mereka juga tetap bisa melaksanakan mudik, berikut adalah aturannya:

Baca juga: Mengapa Vaksin Booster Tak Wajib di MotoGP tapi Jadi Syarat Mudik? Ini Jawaban Satgas

Bagi yang baru menerima dosis kedua

Untuk kelompok masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan belum mendapatkan dosis lanjutan, maka tetap bisa melakukan mudik dengan catatan harus menunjukkan hasil non-reaktif tes antigen.

"Kalau vaksinnya baru 2 kali, harus tes antigen. Atau kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, gratis, di fasilitas-fasilitas angkutan umum, atau di beberapa pos-pos di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik," jelas Budi.

Bagi yang baru menerima dosis pertama

Sementara bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR.

"Kalau yang baru satu kali vaksinasi, dia harus tesnya PCR. Tapi tetap, nanti akan ada tempat-tempat khusus untuk angkutan umum atau beberapa pos kalau mau naik angkutan pribadi, bisa juga disuntik keduanya di sana," ujar Budi.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Ini Jenis Vaksin Booster dan Berbagai Efek Sampingnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi