Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Baru soal Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Oman
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kasus temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, menghebohkan publik.

Temuan tersebut terkuak usai Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2022, disusul dengan pengaduan dari Migrant Care atas dugaan perbudakan modern di kerangkeng tersebut.

Hingga kini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara masih terus mengumpulkan bukti dan saksi.

Terbaru, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedelapan orang tersebut termasuk anak Bupati Langkat berinisial DP, dan tujuh orang lain berinisial HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.

Berikut beberapa temuan terkait kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat:

Baca juga: Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat dan Mengenal Apa Itu Perbudakan Modern

Korban dipaksa minum air seni

Diberitakan Kompas.com (10/3/2022), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati adanya tindakan merendahkan martabat manusia dalam kasus kerangkeng ini.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan beberapa temuan terbaru seperti adanya tindakan menggunduli dan menelanjangi penghuni kerangkeng.

Tak hanya itu, para penghuni juga dipaksa minum air seni sendiri serta mengunyah cabai sebanyak setengah kilogram lalu dilumurkan ke wajah serta kelamin.

Bahkan kata Edwin, ada tindakan yang tak bisa disampaikan di depan umum.

“Ini bahkan sampai saya tak kuasa menyebutnya. Baru saat ini, selama 20 tahun saya menangani korban, kasus ini yang paling kejam yang saya temui,” ujarnya.

Baca juga: Sederet Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK pada Awal 2022, Terbaru Bupati Langkat

Eksploitasi tenaga kerja

Edwin mengungkapkan, para korban dieksploitasi untuk bekerja sebagai buruh pabrik dan penyedia pakan ternak milik Terbit.

Namun, tidak seperti buruh lain yang menggunakan sepatu, seragam, dan helm, penghuni kerangkeng hanya menggunakan celana pendek, tak beralas kaki, tidak menggunakan helm, dan botak.

Dugaan perdagangan orang

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi dalam kasus ini.

Dugaan TPPO itu ada kaitannya dengan pemanfaatan tenaga para penghuni kerangkeng secara paksa seperti yang disampaikan oleh Edwin.

Hasto melanjutkan, ada pula dugaan menghilangkan kemerdekaan orang secara tidak sah dan lokasi rehabilitasi ilegal yang sama sekali tidak memenuhi standar.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang

Keluarga tidak boleh menjenguk

Temuan LPSK pada akhir Januari 2022, keluarga penghuni kerangkeng dilarang menjenguk selama 3-6 bulan dan tidak boleh menuntut jika penghuni sakit atau meninggal dunia.

Informasi tersebut, disampaikan oleh Edwin, tertulis dalam surat penyerahan atau surat pernyataan yang ditemukan pihaknya.

Surat pernyataan itu juga yang membuat keluarga tidak bisa mengetahui apa yang terjadi pada para korban selama “dibina” dalam kerangkeng.

“Temuan yang lebih luar biasa adalah, apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap yang diserahkan selama pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan menuntut kepada pihak pembina dari segi apa pun," kata Edwin, dikutip dari Kompas.com (31/2/2022).

Diduga 19 Orang Terlibat, Termasuk Anggota TNI-Polri

Dugaan Komnas HAM, ada 19 pelaku tindakan kekerasan di kerangkeng manusia yang terdiri dari anggota TNI-Polri, organisasi massa, serta anggota keluarga Terbit.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, para pelaku biasanya berperan sebagai pengurus kerangkeng manusia.

“Mulai dari pembina, kalapas, pengawas, palkam, besker atau penghuni lama yang juga dilibatkan untuk melakukan tindakan yang sama sebagai alat kontrol,” katanya, dikutip dari Kompas.com (3/3/2022).

Namun, hingga kini polisi baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia ini.

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Dewantoro | Editor: Diamanty Meiliana, David Oliver Purba, Abba Gabrillin)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi