KOMPAS.com - Masyarakat bisa mengecek pinjaman online (pinjol) ilegal atau legal melalui WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu diketahui, penting untuk terlebih dahulu memastikan legalitas penyedia pinjol agar tidak terjebak pada pinjol ilegal.
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK.
Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Baca juga: Ciri Pinjol Ilegal dan Tips Transaksi Amannya...d
Berikut cara memeriksa pinjol ilegal atau legal melalui WhatsApp resmi OJK:
Cara cek pinjol ilegal atau legal via WhatsApp OJK
- Simpan kontak WhatsApp resmi OJK dengan nomor 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda, lalu buka kontak OJK yang telah tersimpan tadi untuk mulai mengirim pesan
- Kirim pesan dengan format ketik nama pinjol yang ingin dicek
- Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas dari pinjol tersebut.
Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya
Pinjol legalApabila pinjol yang dicek legal, balasan yang akan muncul adalah keterangan lengkap mengenai aplikasi pinjol beserta pernyataan bahwa telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Kompas.com mencoba mengecek legalitas pinjol Kredivo. Berikut balasannya:
"PT FinAccel Finance Indonesia (Kredivo) terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk mengetahui Direktori Kantor Lembaga Pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK silahkan klik pranala berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-pembiayaan/default.aspx."
Baca juga: Tidak Meminjam tapi Ditagih Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkannya
Pinjol ilegalSementara itu, untuk aplikasi pinjol ilegal, balasan yang akan muncul adalah keterangan ilegalnya.
Untuk pinjol ilegal, Kompas.com mengecek Fintech Wall In, berikut balasannya:
"Fintech Wall In — Aplikasi Pinjaman dengan Bunga Rendah TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal). Untuk mengetahui perbedaan Fintech Lending legal dan ilegal, Bapak/Ibu silahkan klik pranala berikut : https://www.instagram.com/p/B1YimB3n9YM/?igshid=v4kadsufjkqw."
Baca juga: Bermasalah dan Merugikan, Mengapa Masih Banyak Orang yang Akses Pinjol?
Update total pinjol berizin
Hingga 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan, atau berkurang 1 dari sebelumnya.
Adapun pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK adalah Uang Teman, yang dijalankan oleh PT Digital Alpha Indonesia. OJK tidak mendetailkan alasan pencabutan pinjol tersebut.
"Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," tulis OJK, dikutip dari laman ojk.go.id, 16 Maret 2022.
Dengan dicabutnya izin Uang Teman, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK.
Risiko pinjol ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengingatkan, jika lembaga tempat meminjam sudah dipastikan legal dan terdaftar di OJK, hal berikutnya adalah mengajukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan.
Pertimbangkan kemampuan finansial untuk membayar pinjaman. Jangan sampai tidak mampu membayar saat jatuh tempo.
"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, 18 Mei 2021.
Berikut risiko jika terjerat pinjol ilegal:
- Secara materiil, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu singkat, dan risiko data pribadi disebarluaskan.
- Secara imateriil, kerugian yang didapat dari mengakses pinjol ilegal adalah saat jatuh tempo penagihan, pengguna bisa menerima teror, intimidasi, dan bahkan pelecehan.
Baca juga: Tidak Meminjam tapi Ditagih Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkannya
Ciri-ciri pinjol ilegal
Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, memang ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku gali lubang tutup lubang saat mengajukan pinjaman.
"Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal," kata Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansah dikutip dari Kompas.com, (13/9/2021).
Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:
- Mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana
- Tidak mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris pada aplikasi atau website
- Memiliki bunga yang tinggi
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas
- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya
- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
- Tidak menyeleksi calon peminjamnya. Sementara yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.
Baca juga: Duduk Perkara Transfer Tiba-tiba Uang Rp 1,5 Juta Sempat Disebut dari Pinjol, Ini Faktanya