Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN 11 Persen Berlaku 1 April, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY
Apakah semua barang wajib dikenakan PPN? Terkait hal ini, semua barang dan jasa akan terdampak kenaikan tarif PPN, kecuali untuk jasa dan barang yang tidak dikenakan PPN.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan akan naik menjadi 11 persen per 1 April 2022.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Barang dan jasa yang dikenai PPN, mulai 1 April nanti akan mengalami kenaikan harga. Namun tak usah khawatir, lantaran tidak semua barang dan jasa dikenai pungutan PPN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU HPP mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenai pungutan PPN.

Apa saja itu?

Baca juga: Tarif PPN Diwacanakan Naik 1 April 2022, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

Daftar barang dan jasa bebas PPN

Ketentuan mengenai barang dan jasa bebas PPN diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.

Adapun di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
    • Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
  3. Jasa keagamaan.
  4. Jasa kesenian dan hiburan
    • Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  5. Jasa perhotelan
    • Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
    • Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  7. Jasa penyediaan tempat parkir
    • Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  8. Jasa boga atau katering
    • Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: Diprediksi Naik, Berapa Harga Pertalite hingga Pertamax?

Daftar barang bebas PPN terbatas sebagian/seluruhnya

Ketentuan barang yang tidak dikenai PPN juga diatur dalam Pasal 16B UU HPP.

Pasal 16B ayat (1) menyebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.

Ketentuan di atas berlaku untuk:

  1. Ketentuan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.
  2. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
  3. Impor Barang Kena Pajak tertentu.
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Sementara itu, dalam Pasal 16B ayat (1a) menjelaskan lebih rinci bahwa kelima pajak terutang di atas hanya diberikan terbatas untuk tujuan:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi