Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan
Bergabung sejak: 24 Mar 2020

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Melindungi Hak Asasi Konsumen

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Editor: Sandro Gatra

TELAH terviral berita Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.

Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.

Surat Keputusan Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Kedua, ketetapan pemberhentian wajib dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Adalah hak asasi Ikatan Dokter Indonesia memecat anggota IDI yang dianggap layak dipecat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun sebaiknya jangan dilupakan bahwa yang memiliki hak asasi sebenarnya bukan hanya IDI sebagai lembaga paguyuban para pelayan kesehatan yang disebut sebagai dokter.

Para konsumen jasa pelayanan kesehatan yang lazim disebut sebagai pasien juga berhak asasi untuk memiliki hak asasi.

Satu di antara sekian banyak hak asasi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan adalah hak untuk memilih produk dan jasa pelayanan kesehatan.

Kebetulan saya adalah seorang konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diberikan secara memuaskan oleh Prof DR Terawan.

Terkait langsung dengan pemecatan Prof DR Terawan dari keanggotaan IDI yang berarti Prof DR Terawan dilarang melakukan praktik pelayanan kesehatan serta merta berarti hak asasi saya sebagai konsumen untuk memilih dan menggunakan jasa pelayanan kesehatan Prof DR Terawan diabaikan secara sepihak oleh IDI.

Mengingat saya menghargai dan menghormati hak-asasi IDI sebagai lembaga paguyuban para dokter untuk memecat para anggotanya, maka seyogianya IDI juga berkenan menghargai dan menghormati hak asasi saya mau pun para pasien Prof.DR Terawan sebagai konsumen untuk memilih jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh para dokter.

Maka sebagai konsumen saya memohon kepada Yayasan Lembaga Konsumen yang kini telah di-upgrade menjadi Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk melindungi dan memulihkan hak asasi saya sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan Prof DR Terawan yang hak praktiknya telah dicabut oleh IDI, yang berarti hak asasi saya sebagai konsumen telah dilanggar oleh IDI.

Selaras dengan sila ke lima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia, sebagai seorang rakyat indonesia saya berhak-asasi memohon kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi hak asasi saya sebagai warga Indonesia merangkap konsumen untuk memilih dan memperoleh produk dan jasa pelayanan kesehatan untuk merawat kesehatan diri saya sendiri. MERDEKA!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi