KOMPAS.com - Belakangan ini, ramai soal ditangkapnya Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans sebagai tersangka dugaan kasus pornografi.
Dea sebelumnya ditangkap pada Kamis (24/3/2022) malam karena memperjualbelikan foto-foto vulgar melalui situs OnlyFans.
Selain itu, beberapa akun media sosial pun turut membagikan video Dea dan video tersebut makin meluas.
Padahal, latah menyikapi pemberitaan dengan menyebarluaskannya bisa menjadi bumerang. Sebab penyebar konten porno juga bisa dikenai sanksi pidana hingga denda.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/11/2020), Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan bahwa memang ada sanksi bagi orang yang sengaja menyebarkan konten porno ke media sosial.
Ia menambahkan, hal itu tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyebaran Konten Bermuatan Melanggar Kesusilaan.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Oleh karena itu, Dedy menekankan, masyarakat agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.
Baca juga: 6 Fakta Dea OnlyFans: Tersangka Pornografi, Tidak Ditahan karena Menyelesaikan Kuliah
Jangan ikut sebar konten porno!
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat," ujar Dedy.
Dedy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.
Ia menjelaskan, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.
Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.
"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy.
Baca juga: Mengenal Apa Itu OnlyFans, Cara Kerja dan Besar Uang yang Dihasilkan
Cara lindungi anak dari konten porno
Dikutip dari Kompas.com (16/8/2020), Dosen Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS), Nurcahya Pradana Taufik Prakisya menilai konten porno juga bisa muncul di sebuah situs belajar anak.
Untuk mencegahnya, Nurcahya membagikan serangkaian tips agar orangtua bisa bisa mengamankan ponsel anak-anaknya dari iklan vulgar yang muncul saat berselancar di internet.
1. Orangtua dapat memasang aplikasi pihak ketiga, seperti Ad Blocker, yang dapat diunduh melalui Play Store.
2. Orangtua dapat rutin melakukan pembersihan cache dari ponselnya ketika ponsel akan digunakan oleh anak.
3. Orangtua yang harus memperhatikan secara seksama apa saja yang diakses oleh anak. Bisa melalui pantauan history browser atau langsung dengan cara saling duduk bercerita
4. Pendampingan orangtua adalah perlu. Jangan membiarkan anak-anak berselancar internet sendirian.
5. Mengaktifkan fitur keamanan browser misalnya fitur safesearch yang ada pada Chrome. Bisa juga dengan menginstall extension browser untuk keperluan parental control.
6. Membatasi waktu berselancar internet pada anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.