KOMPAS.com - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret 2022.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT dibedakan menjadi dua, yaitu yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Bagi Anda yang belum melaporkan diimbau untuk segera melapor agar tidak kena denda.
Bagaimana cara lapor SPT Tahunan untuk karyawan yang bergaji lebih dari Rp 60 juta?
Dilansir Instagram resmi DJP, berikut langkah lapor SPT Tahunan 2022 untuk karyawan/pegawai dengan gaji di atas Rp 60 juta:
Baca juga: Tinggal 4 Hari Lagi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2022
Tahap 1
1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
2. Pilih Menu: "Lapor", lalu pilih layanan "e-Filing".
3. Pilih "Buat SPT".
4. Jawab 4 pertanyaan sesuai kondisi Anda. Jika Anda menjawab tidak untuk pertanyaan 1-3, maka akan muncul arahan untuk lapor menggunakan formulir 1770 S. Kemudian pilih jawaban "Dengan bentuk formulir" untuk pertanyaan keempat. Lalu klik buat "SPT 1770 S dengan formulir".
Data formulir5. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak dan Status SPT. Jika baru pertama kali melaporkan SPT untuk tahun tersebut pilih Status SPT "normal".
Baca juga: Perlukah Lapor Hibah dan Warisan di SPT Tahunan?
Tahap 2
Lampiran II Bagian A: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final6. Klik "Tambah" dan isi sesuai penghasilan yang terdiri atas DPP/penghasilan bruto dan PPh terutang. Lalu klik "Simpan"
Lampiran II Bagian B: Harta pada akhir tahun7. Klik "Harta pada SPT tahun lalu" untuk memunculkan data SPT sebelumnya.
8. Lalu klik "Tambah" dan isi data yang diperlukan seperti kode harta, nama harta, tahun perubahan, dan seterusnya. Klik "Simpan" dan sesuaikan apabila ada penghapusan dan perubahan pada harta-harta sebelumnya.
Lampiran II Bagian C: Kewajiban/Utang pada akhir tahun9. Lakukan hal yang sama pada bagian C, yaitu klik data tahun lalu jika sudah pernah melapor. Klik "Tambah" jika ada data baru. Lalu klik "Simpan".
Lampiran II Bagian D: Daftar susunan anggota keluarga10. Lakukan hal yang sama dengan bagian B dan C.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan agar Tidak Didenda Rp 100.000
Tahap 3
Lampiran I Bagian A: Penghasilan Netto dalam negeri lainnya11. Isi penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta
Lampiran I Bagian B: Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak12. Isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seperti bantuan/sumbangan/hibah, warisan, dan seterusnya.
Lampiran I Bagian C: Daftar pemotongan/pemungutan PPh13. Bagian ini yang paling penting. Klik "Tambah" lalu isi sesuai bukti potong dari pemberi kerja. Klik "Simpan".
Baca juga: Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT
Tahap 4
Identitas14. Isi dengan status perkawinan (kawin atau tidak kawin)
Bagian A: Penghasilan Netto15. Pada kolom 1 isi sesuai dengan bukti potong yang diterima.
Bagian B: Penghasilan kena pajak16. Isi dengan status perkawinan dan jumlah tabungan sesuai bukti potong. Secara otomatis akan muncul penghasilan kena pajak.
Bagian C: PPh terutang17. Pada bagian C hanya perlu diperhatikan jika Anda memiliki penghasilan dari luar negeri.
Bagian D: Kredit Pajak18. Pada bagian ini hanya perlu diisi jika Anda pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.
Bagian E: PPh kurang/lebih bayar19. Pada bagian ini Anda dapat melihat status SPT. Jika "nihil" maka Anda bisa lanjut ke step berikutnya.
Bagian F: Angsuran PPh Pasal 2520. Pada bagian ini hanya dikhususkan bagi Anda yang secara rutin memiliki status SPT kurang bayar.
Pernyataan21. Apabila seluruh data sudah diberikan secara benar, lengkap, dan jelas, klik "Setuju" dan "Selanjutnya".
Baca juga: Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT
Tahap 5
22. Anda akan memeriksa kembali SPT yang dilaporka. Jika sudah klik ambil kode verifikasi. Kode akan masuk ke email dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di DJP online.
23. Klik "Kirim SPT".
24. Apabila sudah terkirim, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan melalui email. Jika sudah, maka tahapan selesai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.