Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sepi saat Lebaran pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek km 42, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol mulai 1 April 2022.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Adapun cara mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor.

Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aan memaparkan, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas.

Lantas, ruas tol mana saja yang akan menerapkan tilang elektronik?

Baca juga: Agar Tak Kena E-Tilang, Ini Batas Kecepatan Melaju di Tol Mulai 1 April

Ruas tol yang terapkan e-tilang

Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera. Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:

Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):

Tilang pelanggar ODOL:

Baca juga: Aturan di Tol, Kecepatan Lebih dari 120 Km Per Jam Kena Tilang Elektronik

Batas kecepatan

Adapun ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Simak rinciannya berikut:

Dijelaskan oleh Aan, dalam penerapan tilang eletronik nanti, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang. 

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan.

(Sumber:Kompas.com/Ruly Kurniawan; Retia Kartika Dewi | Editor: Agung Kurniawan; Inten Esti Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi