KOMPAS.com - Penerima program Kartu Prakerja gelombang 24 telah diumumkan pada Senin (28/3/2022).
Informasi pengumuman penerima Prakerja gelombang 24 diketahui dari unggahan akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
"SELAMAT! SELAMAT! bagi Sobat yang telah lolos sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 24!!," demikian tulis Prakerja.
Baca juga: Tips Sukses Verifikasi Foto Wajah untuk Daftar Prakerja Gelombang 24
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 24: Jadwal, Kuota, Syarat, dan Cara Pendaftaran
Lantas, bagaimana caranya untuk tahu lolos atau tidak pada Prakerja gelombang 24?
Cara cek hasil Prakerja gelombang 24
Dilansir dari laman prakerja.go.id, pada waktu pengumuman seleksi gelombang, login ke akun Anda, lalu cek dashboard.
Jika lolos seleksi gelombang, Anda juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail.
Pastikan Anda telah menonton tiga video tentang Kartu Prakerja untuk dapat melihat nomor Kartu Prakerja.
Jika Anda tidak lolos, akan ada notifikasi "Kamu Belum Berhasil" pada dashboard akun Prakerja.
Anda dapat melihat alasan tidak lolos setiap gelombang yang diikuti pada menu "Riwayat Gelombang" di dashboard Prakerja.
Baca juga: Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Golongan Ini Tak Bisa Daftar!
Langkah setelah lolos Prakerja gelombang 24
Apabila lolos Prakerja gelombang 24, cek dashboard Prakerja, catat 16 angka nomor Kartu Prakerja, dan pastikan saldo pelatihan sudah tersedia.
Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik. Gunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.
Jaga kerahasiaan nomor Kartu Prakerja agar Anda dapat terus membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
Gunakan fitur "Cari Pelatihan" untuk mencari pelatihan yang tersedia di Kemnaker, Bukalapak, Tokopedia, Pijar Mahir, Pintaria, dan Karier Mu.
Baca juga: Kartu Prakerja 2022 Resmi Dibuka, Adakah yang Berbeda?
Berikutnya, cek deskripsi mencakup informasi mengenai harga pelatihan, rating, durasi pelatihan, tingkat materi, dan cara mengajar sebagai pertimbangan sebelum membeli pelatihan.
Beli dan bayar pelatihan dengan nomor Kartu Prakerja.
Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard.
Jika mengalami kesulitan saat membeli pelatihan, Anda dapat menghubungi contact center mitra Digital Platform.
Baca juga: Data Pengguna Ditjen Pajak hingga Prakerja Diduga Bocor, Ini Penjelasan DJP dan Prakerja
Insentif Prakerja
Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Insentif terdiri dari dua jenis, yakni:
- Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan
- Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 per survei.
Baca juga: Cara Tautkan Nomor Rekening untuk Pencairan Insentif Prakerja
Kapan menerima insentif Prakerja?Jika Anda lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, Anda akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:
- Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
- Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
- Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard Anda
- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun laman www.prakerja.go.id
- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Baca juga: Insentif Prakerja Tak Cair karena Rekening Gagal Tersambung? Ini Solusinya
Penyebab insentif Prakerja gagal cairInsentif Prakerja bisa gagal dicairkan apabila:
- Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard Anda
- Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard
- Nomor rekening atau akun e-wallet yang Anda daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
- Akun e-wallet Anda belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)
- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?