Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngebut di Jalan Tol Bisa Kena Tilang, Pengamat: Jangan Pilih Kasih...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Ilustrasi: Jalan tol
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022.

Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yakni:

Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol guna mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan lambat juga wajib ditilang, jangan pilih kasih...

Namun, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, kendaraan yang tidak dapat mencapai batas terendah juga wajib ditilang. Sehingga, hal itu tidak menimbulkan pilih kasih.

"Jangan pilih kasih, untuk jalan bebas hambatan ditetapkan batas kecepatan terendah. Jadi jangan hanya batas kecepatan tertinggi saja yang ditilang, namun kendaraan tidak dapat mencapai batas terendah juga wajib ditilang," kata Djoko, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2022) pagi.

Ia menambahkan, kebijakan tilang di jalan tol ini harus dibarengi dengan rambu lalu lintas untuk memberikan peringatan kepada para pengguna jalan.

"Batas kecepatan tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas," kata Djoko.

Baca juga: Batas Kecepatan dan Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022

Batas kecepatan kendaraan

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, pengaturan batas kecepatan kendaraan sudah tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Di sana, dijelaskan bahwa berkendara di jalan bebas hambatan maksimal 100 dan minimum 60 kilometer per jam, jalan antarkota maksimal 80 kilometer per jam, kawasan perkotaan maksimum 50 kilometer per jam, dan kawasan permukiman 30 kilometer per jam.

Djoko menuturkan, untuk mengimplementasikan kebijakan ini agar berjalan dengan baik, alat pendukung ETLE juga harus terbukti keandalannya.

"Instrumen pendukung ETLE harus andal juga," tandas Djoko.

Baca juga: Viral Video Tumpukan Batu di Atas Rel Kereta Api, PT KAI Lapor Polisi

Mengawasi kendaraan ODOL dan kebut-kebutan

Pada tahap pertama, penerapan tilang elektronik ini akan akan dilakukan di jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero Tbk).

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, pihaknya mendukung program Korlantas Polri terkait penerapan ETLE ini.

Program ini nantinya terintegrasi melalui dua sistem yang dikelola oleh Jasa Marga, yaitu speed camera di ruas jalan tol.

Kamera pengawas di jalan tol tersebut dapat mengawasi kendaraan yang melebihi kapasitas dan melebihi kecepatan yang ditentukan.

"Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan tol dengan cara mengurangi pelanggaran lalu lintas. Salah satunya penindakan pelanggaran yang terekam oleh speed camera dan Weigh In Motion (WIM)," ujar Heru, diberitakan Kompas.com (3/3/2022).

Baca juga: Viral, Video Penumpang Merokok di Toilet Kereta Api, Ini Kata PT KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi