Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditutup Besok, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Baca di App
Lihat Foto
djponline.pajak.go.id
Besaran denda telat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 2021 akan berakhir esok hari, Kamis (31/3/2022).

Penutupan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut berdasarkan pada Undang-undang Ketentuan Undang-undang Perpajakan (UU KUP).

UU KUP mencatat, batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditutup setiap 31 Maret. Sementara untuk pelaporan Wajib Pajar Badan akan ditutup pada 30 April.

Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi tak ada masa perpanjangan.

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan sebagaimana dalam ketentuannya, untuk SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret ," begitu ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum masa pelaporan berakhir.

Lantas, bagaimana jika Wajib Pajak tidak melapokan SPT Tahunan?

Baca juga: Ditutup 3 Hari Lagi, Ini Cara Lapor SPT jika Gaji di Atas Rp 60 Juta

Wajib Pajak dikenai sanksi

Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda. Sementara sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan dalam bentuk denda dan kurungan penjara.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan agar Tidak Didenda Rp 100.000

Berikut rincian kedua sanksi tersebut:

1. Sanksi denda

Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.

Wajib Pajak dapat membayar denda tersebut setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi secara Online

2. Sanksi pidana

Tindak sanksi pidana kepada Wajib Pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, sansi tindak pidana ini juga berupa denda dengan jumlah yang lebih besar, yakni minimal 2 kali jumlah pajak terhutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca juga: Apa Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan?

Cara lapor SPT Tahunan 2022

Kini, melapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, yakni dengan melakukan e-filling melalui website DJP Online.

Pada saat melapor SPT Tahunan melalui e-filling, Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number).

EFIN dapat diperoleh dengan mengurus penerbitannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, permohonan penerbitan EFIN harus dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan ke orang lain.

Sementara untuk Wajib Pajak Badan, aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Lupa atau Belum Aktivasi Nomor EFIN? Cukup Urus via Email

Setelah memperoleh EFIN, berikut cara lapor SPT Tahunan sebagaimana dikutip dari laman Kemenkeu:

  1. Buat akun layanan pajak online di laman DJP Online
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN yang sudah diterima.
  3. Ketik kode keamanan yang tertera di laman tersebut.
  4. Klik "Verifikasi". Kemudian, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
  5. Klik link aktivasi tersebut. Setelah melakukan aktivasi akun, segera login kembali ke laman DJP Online dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
  6. Pilih "Buat SPT".
  7. Isi SPT dan ikuti panduan yang diberikan oleh sistem.
  8. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda.
  9. Sebelum Anda bisa mengirim SPT tersebut, periksa kembali kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  10. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”.
  11. Proses lapor SPT Tahunan melalui e-filing sudah selesai.

Layanan lapor SPT Tahunan secara online ini dapat diakses setiap hari selama 24 jam. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi