Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Online, Dapatkan EFIN, dan Sanksi jika Tidak Melapor

Baca di App
Lihat Foto
https://djponline.pajak.go.id
cara lapor pajak online melalui laman DJP online dan tips jika lupa nomor EFIN
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Berikut ini cara melaporkan SPT tahunan, mendapatkan EFIN, dan sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT tahunan.

Seperti diketahui, hari ini, Kamis (31/3/2022), merupakan hari terakhir bagi Wajib Pajak (WP) untuk lapor SPT tahunan.

Cara lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan mengakses DJP Online di site web www.pajak.go.id.

Artinya, WP tidak perlu repot datang ke kantor pajak terdekat untuk pelaporan SPT Tahunan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapi, jika lupa atau tidak melaporkan SPT pajak sendiri, WP bisa dikenai sanksi denda sampai pidana.

Baca juga: Ditutup Besok, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Cara Mendapatkan EFIN

Sebelum melaporkan SPT, WP wajib memiliki akun terlebih dulu di DJP Online dan harus mempunyai Elektronic Filing Identification Number (EFIN).

Dikutip dari Kompas.com, Senin (28/3/2022), berikut tata cara mendapatkan EFIN secara online.

Cara registrasi akun DJP Online

Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2022

 

Cara lapor SPT formulir 1770 SS

Bagi WP dengan penghasilan tahunan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS. Ini cara melaporkan SPT-nya:

  • Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
  • Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”.
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  • Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  • Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
  • Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim.
  • Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda
Cara lapor SPT formulir 1770 S

Sementara, formulir SPT 1770 S diperuntukan bagi WP dengan penghasilan tahunan melebihi Rp 60 juta. Berikut tata cara pelaporannya:

  • Login di situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
  • Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”.
  • Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”.
  • Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).

Adapun jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, Daftar Harta, dan ingin mengecek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) bisa disimak di laman ini.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN secara Online

Sanksi jika tidak lapor SPT tahunan

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/3/2022), bagi WP yang tidak melaporkan SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda, bahkan pidana.

Denda Rp 100.000 sampai Rp 1 juta

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.

Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.

Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

 

Pidana

Selain denda, ada sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT maupun melaporkan SPT dengan isian yang tidak sesuai.

Dalam Pasal Pasal 39 UU KUP diatur bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu, sebagaimana bunyi Pasal 13A UU KUP, apabila wajib pajak terbukti alpa atau tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang bersangkutan bisa tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat.

Syarat tersebut yakni:

  • Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh wajib pajak.
  • Wajib pajak memenuhi kewajiban melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Nah itulah cara lapor SPT tahunan, cara mendapatkan EFIN, dan sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT tahunan. 

(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid | Editor: Nur Jamal Shaid)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi