Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpanjangan Masa Jabatan, Jokowi: Konstitusi Jelas Atur Masa Jabatan, Kita Harus Taat

Baca di App
Lihat Foto
dok. Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat mengecek harga pangan di Pasar Rakyat di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (30/3/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Jokowi memberikan tanggapannya di media sosial Twitter mengenai kabar yang berembus terkait perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Dalam pernyataannya, Jokowi menyampaikan bahwa semua pihak harus taat konstitusi yang saat ini mengatur masa jabatan presiden.

“Semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden. Konstitusi kita sudah jelas. Dan kita harus taat, harus patuh, terhadap konstitusi. Itu saja,” ujarnya dalam akun resmi Twitternya @jokowi.

Hingga kini postingan tersebut telah disukai lebih dari 10,3 ribu pengguna dan di retweet lebih dari 1.454 pengguna.

Sejumlah warganet memberikan komentarnya terkait hal ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa warganet menilai, ucapan Jokowi bisa memiliki sejumlah arti.

“Bahasa bersayap ini.. Dengan kata lain Om @jokowi mau bilang kan, klo nanti diubah, bahwa presiden bisa 3 periode misalnya, rakyat harus taat juga kan?,” tulis akun @BossTemlen menanggapi unggahan itu.

Baca juga: Nasdem Nilai Jokowi Sudah Tegas Sikapi Wacana Tiga Periode

Penegasan Sekjen PDI-P: Pemilu tetap 14 Februari 2024

Terkait mengenai santernya isu perpanjangan masa jabatan Jokowi menjadi 3 Periode, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, juga memberikan pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa Jokowi taat pada konstitusi.

Dengan demikian menurutnya, jadwal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tetap terlaksana pada 14 Februari 2024 sebagaimana yang telah disepakati pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ketika mengambil keputusan untuk taat pada konstitusi, maka pemilu akan dijalankan 14 Februari 2024," kata Hasto dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Ia juga menegaskan, keputusan Jokowi taat konstitusi berarti Jokowi menghormati mekanisme demokrasi, yakni pemilu digelar lima tahun sekali.

Menurutnya, apa yang disampaikan Jokowi sudah clear dan komitmennya akan taat, patuh dan tunduk pada konstitusi.

Sehingga Jokowi menurut Hasto, akan berkomitmen melaksanakan Pemilu 14 Februari 2024.

"Di Jawa, dikenal nilai ‘sabda pandita ratu’. Jadi sekali diucapkan itulah yang akan dilakukan," imbuh Hasto.

Baca juga: Ditolak Jokowi, Mengapa Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Terus Bergulir?

Wacana 3 periode

Bahasan mengenai perpanjangan masa jabatan Jokowi menjadi 3 periode belakangan ramai berhembus.

Wacana perpanjangan masa jabatan Jokowi ini pertama kali digulirkan oleh Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Ia mengusulkan Pemilu 2024 ditunda setelah mengaku mendengar masukan dari para pengusaha, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga analis ekonomi.

“Dari semua (masukan) itu saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun,” kata Muhaimin dalam keterangan persnya, Rabu (23/2/2022).

Usulan Muhaimin ini juga didukung oleh sejumlah partai politik di antaranya Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Adapun baru-baru ini, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) disebut-sebut juga mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.

Akan tetapi, Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Arifin Abdul Majid membantah hal tersebut.

"Organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat Apdesi, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu," kata Arifin dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Apdesi Versi Arifin Abdul Majid Kecam Pencatutan Nama Organisasinya untuk Dukung Jokowi 3 Periode

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi