Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Ini Barang dan Jasa yang Bebas dan Kena PPN

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi pajak, ilustrasi UU HPP
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Peningkatan tarif PPN menjadi 11 persen resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/4/2022), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, menyampaikan terdapat penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai hari ini.

"Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," ungkap Rahayu.

Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PPN 11 Persen Berlaku 1 April, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Barang yang bebas PPN

Adapun barang yang bebas PPN, yaknI:

1. Barang kebutuhan pokok

Kebutuhan pokok yang bebas PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

2. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci bebas PPN.

3. Air bersih

Air bersih bebas PPN, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).

4. Listrik

Listrik bebas PPN, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

5. Rumah susun

Rumah susun sederhana, rusunami, RS, dan RSS bebas PPN.

6. Terkait peternakan

Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak bebas PPN.

7. Minyak bumi

Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi bebas PPN.

8. Emas

Emas, baik emas batangan maupun emas granula bebas PPN.

9. Senjata

Senjata/alutsista dan alat foto udara juga bebas PPN.

Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, 12 Bahan Pokok Ini Bebas PPN

Jasa yang bebas PPN

Adapun jasa yang bebas PPN, yakni:

1. Jasa kesehatan
2. Jasa pendidikan
3. Jasa sosial
4. Jasa asuransi
5. Jasa keuangan
6. Jasa angkutan umum
7. Jasa tenaga kerja
8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah
9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Barang dan jasa yang kena PPN

Beberapa barang dan jasa ini terkena PPN sehingga harganya naik:

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah

Barang yang merupakan objek Pajak Daerah berupa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah

Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah berupa jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

3. Barang berharga

Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat
berharga dikenai PPN.

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah

Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga kena PPN. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi