KOMPAS.com - Peningkatan tarif PPN menjadi 11 persen resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).
Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/4/2022), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, menyampaikan terdapat penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai hari ini.
"Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," ungkap Rahayu.
Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Baca juga: PPN 11 Persen Berlaku 1 April, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Barang yang bebas PPN
Adapun barang yang bebas PPN, yaknI:
1. Barang kebutuhan pokokKebutuhan pokok yang bebas PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
2. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suciVaksin, buku pelajaran dan kitab suci bebas PPN.
3. Air bersihAir bersih bebas PPN, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
4. ListrikListrik bebas PPN, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
5. Rumah susunRumah susun sederhana, rusunami, RS, dan RSS bebas PPN.
6. Terkait peternakanMesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak bebas PPN.
7. Minyak bumiMinyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi bebas PPN.
8. EmasEmas, baik emas batangan maupun emas granula bebas PPN.
9. SenjataSenjata/alutsista dan alat foto udara juga bebas PPN.
Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, 12 Bahan Pokok Ini Bebas PPN
Jasa yang bebas PPN
Adapun jasa yang bebas PPN, yakni:
1. Jasa kesehatan
2. Jasa pendidikan
3. Jasa sosial
4. Jasa asuransi
5. Jasa keuangan
6. Jasa angkutan umum
7. Jasa tenaga kerja
8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah
9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN
Barang dan jasa yang kena PPN
Beberapa barang dan jasa ini terkena PPN sehingga harganya naik:
1. Barang yang merupakan objek Pajak DaerahBarang yang merupakan objek Pajak Daerah berupa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
2. Jasa yang merupakan objek Pajak DaerahJasa yang merupakan objek Pajak Daerah berupa jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
3. Barang berhargaUang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat
berharga dikenai PPN.
Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga kena PPN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.