Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Kecepatan dan Ruas Tol yang Terapkan ETLE Berlaku Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
DOK. AGUS PAMBAGIO
REALISASI EURO-4 PADA APRIL 2022: Sejumlah truk melintas di jalan Tol TB Simatupang, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Setelah beberapa tahun terjadi pengunduran waktu pemberlakuan Euro-4 untuk semua kendaraan truk berbahan bakar diesel, maka diharapkan terhitung 7 April 2022 sesuai peraturan yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no S 786/MENLHK-PPKL/ SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020 sudah ditaati oleh semua ATPM produsen Truk komersial. Selain pemerintah juga sangat serius merealisasikannya.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai diterapkan per hari ini, Jumat, 1 April 2022.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Direktur Penegak Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Aan Suhanan, Senin (28/3/2022), dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

“Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” ujar Aan.

Aan menambahkan, saat ini ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui ETLE.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar. Serta pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Lantas, berapa batas kecepatan melaju di jalan tol agar tidak kena tilang?

Baca juga: Batas Kecepatan dan Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022

Batas kecepatan melaju di jalan tol

Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan atau overspeed melalui e-tilang dilakukan sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Adapun mengenai batas kecepatan melaju di tol, menurut Aan antara 60 km/jam hingga maksimal 100 km/jam.

“Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam. Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut,” kata Aan.

Mengenai batas kecepatan kendaraan melaju di jalan tol, telah diatur pada Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerapan Batas Kendaraan.

Permenhub tersebut mengatur bahwasannya batas kecepatan di tol sekitar 60 km/jam sampai 100 km.jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Agar Tak Kena E-Tilang, Ini Batas Kecepatan Melaju di Tol Mulai 1 April  

Lalu, titik tol mana saja yang dipasangi kamera ETLE?

Ruas tol dengan kamera ETLE

Sejumlah speed kamera telah dipasang di beberapa titik jalan tol dan siap mengintai pengemudi yang melewati batas kecepatan.

Adapun daftar jalan tol yang dipasangi speed kamera di antaranya:

Tol dengan sensor WIM

Selain speed kamera, sejumlah jalan tol juga dipasangi sensor weight in motion atau WIM untuk mendeteksi muatan kendaraan yang lewat.

Sensor WIM nantinya akan mengincar kendaraan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Berikut jalan tol yang dipasangi sensor WIM:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi