Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Harus Tahu, 3 Aturan Baru yang Diterapkan Mulai 1 April 2022

Baca di App
Lihat Foto
PERTAMINA
Harga Pertamax naik mulai 1 April 2022
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah lewat beberapa instansi telah memberlakukan peraturan terbaru yang mulai diterapkan pada Jumat, 1 April 2022.

Terdapat tiga aturan baru yang hari ini mulai diberlakukan pemerintah kepada masyarakat Indonesia.

Mulai dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) RON 92 atau Pertamax dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) .

Selain itu juga ada pemberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat diharapkan untuk mengetahui tiga aturan tersebut, sehingga dapat mempersiapkan dan menyikapi perubahan yang terjadi.

Lalu, bagaimana sajakah penerapan tiga aturan tersebut?

Baca juga: Agar Tak Kena E-Tilang, Ini Batas Kecepatan Melaju di Tol Mulai 1 April

Harga Pertamax naik

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM Non Subsidi jenis RON 92 atau Pertamax di seluruh wilayah di Indonesia.

Kenaikan harga Pertamax mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022, pukul 00.00 waktu setempat.

Harga Pertamax sebelumnya bekisar antara Rp 9.000-Rp 9.400 per liter, kini sudah naik menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter.

Berikut adalah rincian harga Pertamax di setiap wilayah Indonesia:

Pertamina menyebut kenaikan harga Pertamax disebabkan oleh krisis geopolitik yang berkembang di dunia saat ini.

Sehingga mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi mencapai lebih dari 100 dolar Amerika Serikat (AS) per barel.

Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM dan melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi untuk menekan beban keuangannya.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.

"Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," katanya dikuitp dari Kompas.com, Jumat (1/03/2022).

Baca juga: Pertalite Jadi BBM Penugasan, Bagaimana Cara Masyarakat Mendapatkannya?

PPN naik

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat, 1 April 2022.

Dilansir dari Kontan, kenaikan PPN tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Sri Mulyani memahami jika saat ini masyarakat Indonesia dan dunia usaha sedang fokus untuk pemulihan ekonomi.

Akan tetapi, selama pandemi Anggaran Pendapatan dan Beban Negara (APBN) telah bekerja keras, sehingga perlu untuk disehatkan. Nantinya, pajak yang terkumpul akan digunakan kembali kepada masyarkat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.

Namun, tidak semua instrumen barang dan jasa mengalami kenakan tarif PPN, ada juga barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN.

Baca juga: PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Ini Barang dan Jasa yang Bebas dan Kena PPN

Berikut ini adalah barang-barang yang berpotensi dipungut PPN berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Berikut ini adalah barang yang tidak terimbas oleh kenaikan tarif PPN berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
  • Jasa kesenian dan hiburan.
  • Jasa perhotelan.
  • Jasa yang disediakan pemerintah.
  • Jasa penyediaan tempat parkir.
  • Jasa boga atau katering.

Baca juga: Kemenkeu Luruskan Kabar Lelang Barang Pebalap MotoGP: Bukan Barang yang Diberikan pada Penonton

Tilang elektronik tol

Korps Lalu Lintas Negara Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerapkan tilang elektronik (ETLE) dan (WIM) di jalan tol mulai Jumat, 1 April 2022.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan berfokus pada dua pelanggaran.

Pertama adalah pelanggaran kecepatan (overspeed), dan yang kedua adalah kelebihan dimensi atau muatan yang disebut over dimension over loading (ODOL).

Penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi interaksi antara petugas dan pelanggar lalu lintas.

Sehingga dapat mengurangi potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas kepada pelanggar lalu lintas.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” kata Aan, dikutip dari Kompas.com (28/03/2022).

Selain itu, untuk pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda,” ujar Aan.

Baca juga: Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022

Berikut adalah ruang tol di Jawa dan Sumatera yang akan menerapkan tilang elektronik:

Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):
  • Ruas tol Jabodetabek
  • Ruas tol Cipularang
  • Ruas tol Padaleunyi
  • Ruas tol Jakarta-Cikampek
  • Ruas tol Paliman-Kanci
  • Ruas tol Batang-Semarang
  • Ruas tol Semarang-Solo
  • Ruas tol Solo-Ngawi
  • Ruas tol Ngawi-Kertosono
  • Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
  • Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)
Tilang pelanggar ODOL:
  • Ruas tol Jagorawi
  • Ruas tol JORR Seksi E
  • Ruas tol Jakarta-Tangerang
  • Ruas tol Padaleunyi
  • Ruas tol Semarang Seksi ABC
  • Ruas tol Ngawi-Kertosono
  • Ruas tol Surabaya-Gempol

(Sumber: Kompas.com/ Diva Lufiana Putri, Muhammad Choirul Anwar | Editor: Inten Esti Pratiwi, Muhammad Choirul Anwar)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi