Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa
Bergabung sejak: 6 Jun 2021

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Ramadhan Sudah Tiba Lagi, Utang Puasamu Sudah Lunas?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ARMANKRA19
Marhaban ya Ramadhan
Editor: Palupi Annisa Auliani

RAMADHAN sudah hadir lagi. Utang puasamu di tahun-tahun lalu sudah lunas?

Selama masih ada utang puasa, sekalipun Ramadhan sudah datang lagi, kewajiban untuk membayarnya tetap harus ditunaikan.

Meskipun, sebagian ulama berpendapat bahwa puasa Ramadhan yang ditinggalkan tanpa alasan yang diperbolehkan agama tidak membutuhkan qadha. Laiknya ibadah lain yang ditinggalkan juga tanpa alasan, yang bisa dilakukan adalah taubat. 

Namun, ulama kontemporer seperti Ahmad Bahauddin Nursalim yang jamak dipanggil Gus Baha kerap kali melontarkan bahwa taubat juga butuh usaha untuk membuktikan kesungguhan penyesalan. Salah satu wujudnya adalah meng-qadha ibadah yang ditinggalkan, bahkan untuk shalat lima waktu sekalipun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbicara utang puasa Ramadhan dan penggantian (qadha) puasa tersebut, ada pula terminologi fidyah. Terminologi ini sejatinya tidak hanya terkait utang puasa Ramadhan, tetapi menjadi salah satu yang muncul juga bila utang puasa Ramadhan tak kunjung terbayar hingga Ramadhan berikutnya tiba. 

Empat imam yang mewakili empat mazhab punya panduan dan pendapat tentang utang puasa dan atau fidyah ini. Berikut ini rincian ringkasnya.

Kapan bisa bayar utang puasa?

Utang puasa Ramadhan bisa dibayar di hari apa saja kecuali yang hari terlarang puasa seperti pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa utang puasa juga tidak bisa dilakukan sembari menjalani hari puasa selama Ramadhan. Kalau memaksakan qadha puasa Ramadhan di bulan Ramadhan berikutnya, Imam Hambali berpendapat kedua puasa itu malah tidak sah.

Qadha puasa Ramadhan yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjadi tidak sah karena Ramadhan adalah bulan yang sudah dikhususkan untuk puasa, sehingga tidak boleh ada puasa lain yang dilakukan pada bulan itu selain puasa Ramadhan. Adapun puasa Ramadhan-nya menjadi tidak sah dalam hal itu karena cacat di niat.

Namun, Imam Hambali berpendapat bahwa qadha puasa Ramadhan pada bulan Ramadhan masih boleh dilakukan. Yang sah adalah puasa Ramadhan-nya. Artinya tetap punya utang puasa dari Ramadhan sebelumnya. Ini karena di mazhab Hambali, niat puasa tidak wajib dalam rukun puasa Ramadhan.

Imam Malik dan Safii menyatakan utang puasa juga tidak boleh dibarengkan dengan puasa nazar. Contoh puasa nazar adalah semisal berjanji setiap hari terakhir pada bulan Rajab akan berpuasa.

Adapun Imam Hambali dan Hanafi masih membolehkan utang puasa dijalankan di hari yang sebenarnya sudah dinazarkan untuk puasa. 

Catatannya, Imam Hanafi menyebut puasa sebagai qadha puasa Ramadhan yang dilakukan pada hari yang menjadi nazar puasa tetap sah qadha puasa Ramadhan-nya. Namun, karena yang bersangkutan sudah membuat nazar puasa pada hari itu, puasa nazar-nya wajib diganti ke hari lain sekalipun tidak lagi tepat sesuai nazarnya. 

Membayar utang puasa Ramadhan dianjurkan untuk disegerakan setiap kali Ramadhan usai. Bahkan, dianjurkan untuk melakukannya secara berurutan hari, bila utang puasanya lebih dari satu hari. 

Meski demikian, menyegerakan membayar utang puasa sifatnya tidak wajib. Ini hanya menjadi wajib ketika Ramadhan berikutnya sudah menjelang.

Namun, Imam Syafii berpendapat bahwa menyegerakan membayar utang puasa adalah wajib untuk puasa yang batalnya dilakukan dengan sengaja tanpa alasan yang memperkenankannya. 

Sebaliknya, menurut Imam Hanafi, prinsip yang harus dipegang hanyalah membayar utang puasa Ramadhan hukumnya wajib tetapi waktu pelaksanaannya sangat luas dan tidak terikat. Bahkan, sekalipun Ramadhan berikutnya sudah tiba dan utang puasa Ramadhan belum lunas, ini bukanlah dosa sepanjang utang puasa itu tetap dilunasi.

Bagaimana bila tidak mampu melunasi utang puasa?

Terkait utang puasa Ramadhan, Islam punya alternatif solusi bernama fidyah. Ini adalah memberi makan per hari kepada fakir miskin sesuai jumlah hari utang puasa Ramadhan.

Selain mazhab Hanafi, tiga mazhab lain berpendapat utang puasa Ramadhan yang belum terbayar hingga Ramadhan berikutnya tiba menyebabkan fidyah wajib dilakukan pula sebagai tambahan dari kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan sebelumnya. 

Bagi mazhab Syafii, tambahan kewajiban fidyah ini terus dikenakan lagi dan lagi setiap kali Ramadhan tahun-tahun berikutnya tiba selama masih juga ada utang puasa dari suatu Ramadhan belum dilunasi.

Jadi, tidak hanya satu kali bertemu Ramadhan saja membayar fidyah sesuai jumlah puasa terutang, tetapi dilakukan lagi setiap kali Ramadhan tiba selama utang itu belum juga lunas, di luar utang baru puasa Ramadhan bila ada.

Di luar mazhab Syafii, tiga imam lain berpendapat fidyah merupakan tambahan kewajiban meng-qadha utang puasa Ramadhan hanya berlaku satu kali. 

Empat imam sependapat bahwa fidyah hanya dikenakan bagi mereka yang sejatinya punya kemampuan membayar utang puasa Ramadhan tetapi ternyata tak kesampaian juga membayar utang itu sampai Ramadhan berikutnya tiba. 

Bagi mereka yang memang memiliki sebab yang diperbolehkan untuk tidak mungkin membayar utang puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba, keempat mazhab sepakat mereka tidak wajib membayar fidyah. 

Contoh dari ketidakmampuan membayar utan puasa Ramadhan ini bisa lebih gampang disimak lewat ilustrasi.

Misal, pada Ramadhan tahun ini seseorang sakit selama lima hari sehingga tidak berpuasa. Jadilah dia utang puasa selama lima hari.

Tiga hari setelah lebaran, dia berniat membayar utang lima hari puasa itu. Baru jalan sehari, ternyata dia mengalami kecelakaan dan cedera parah hingga menjalani perawatan sampai Ramadhan berikutnya tiba. Utang puasanya gagal terbayar.

Meninggal masih punya utang puasa, ahli warisnya bagaimana?

Menggunakan contoh ilustrasi di atas, bagaimana bila orang tersebut meninggal karena cederanya dan tak berkesempatan membayar utang puasanya? Apakah ahli warisnya harus menggantikan membayar utang puasa itu atau bagaimana?

Merujuk hadist Aisyah, ahli waris dianjurkan untuk menggantikan puasa terutang itu. Namun, hukum bagi ahli waris menggantikan utang puasa tersebut hanya sunnah, bukan wajib. Ini selaras pula dengan hadist Ibnu Abbas:

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya.
Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan.”

Hadist di atas muncul juga dalam kitab sahih hadist riwayat Bukhari nomor 1953 dan Muslim nomor 1148. 

Siapa yang dibolehkan batal puasa untuk di-qadha sesudahnya?

Yang dibolehkan atau punya keringanan untuk melaksanakan puasa di luar bulan Ramadhan sejatinya hanya tiga kelompok, yaitu:

  • Orang sakit dan sakitnya memberatkan dirinya untuk berpuasa. Kelompok ini mencakup juga perempuan hamil dan menyusui yang kondisinya berat untuk menjalankan puasa.
  • Musafir yang perjalanannya membuat dia berat melakukan puasa.
  • Perempuan haid dan nifas. 

Adapun di luar ketiga sebab itu, sejumlah ulama dengan mendasarkan pada ushul fiqh berpendapat bahwa ibadah yang sudah diatur waktu awal dan akhirnya tidak bisa diganti ketika ditinggalkan. Yang bersangkutan hanya bisa bertaubat untuk memohon ampunan atas kesalahannya meninggalkan ibadah itu. 

Tata cara fidyah

Bila merujuk pada pendapat ulama tentang kewajiban tambahan menjalankan fidyah ketika utang puasa tak terbayar hingga Ramadhan berikutnya tiba, ada sejumlah hal yang harus diketahui pula terkait fidyah.

Al Quran mengatur soal fidyah dalam konteks puasa ini di QS Al Baqarah ayat 184. Namun, sahabat dan ulama menjelaskan bahwa ayat ini sejatinya diperuntukkan bagi mereka yang sudah tua renta dan sakit yang bahkan untuk meng-qadha puasa pun tidak mungkin lagi. Pendapat ini dianut pula oleh mazhab Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. 

Meski demikian, untuk pemakaian yang lebih luas, rujukan soal definisi fidyah itu tetap dipakai, yaitu bahwa fidyah berarti memberi makan satu orang miskin. Dalam hal puasa, fidyah berarti memberi makan satu orang miskin sampai sejumlah hari utang puasa Ramadhan yang ditinggalkan. 

Poin pentingnya, fidyah tidak boleh diganti dengan uang. Fidyah harus berupa makanan yang diberikan kepada orang miskin.

Soal kadar dan jenis makanan yang diberikan, para ulama condong pada pendapat untuk menyesuaikannya dengan standar dan kelayakan makanan dari orang yang punya utang puasa itu sendiri. 

Soal pembayarannya, bisa satu hari memberi satu orang miskin sampai jumlah hari yang puasanya terutang. Atau, cara kedua, sekaligus pada satu hari memberi makan sejumlah orang miskin sesuai jumlah hari utang puasanya. Katakanlah punya utang puasa lima hari maka pada satu hari memberi makan lima orang miskin.

Pemberiannya pun boleh dilakukan secara terpisah, semisal diantarkan, atau sebaliknya mengundang para penerima ke suatu tempat.  Rujukan untuk cara mengundang ini antara lain dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika di usia senjanya kesulitan menjalankan puasa dan menggunakan dalil di QS 2: 184 di atas. 

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi