Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN 11 Persen Diberlakukan Per 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Youtube Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbincang soal PPN dalam Talkshow Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022.

Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Di dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan besaran PPN per 1 April 2022 adalah sebesar 11 persen.

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022...,"

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Besaran PPN, PPh, dan Cukai Rokok yang Naik Mulai 2022

Dalam ketentuan sebelumnya, yakni UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, besarnya PPN adalah 10 persen.

Namun, tidak semua barang dan jasa menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dekutip dari laman Fiskal Kemenkeu, BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Sementara JKP adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya

Daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN

Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN berdasarkan UU HPP:

1. Kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak

2. Jasa pelayanan kesehatan medis

A. Jasa kesehatan tertentu

B. Jasa kesehatan ditanggung JKN

Baca juga: Ramai soal NIK dan NPWP Digabung, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?

3. Jasa pendidikan

4. Jasa pelayanan sosial

  • Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
  • Jasa pemadam kebakaran
  • Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
  • Jasa lembaga rehabilitasi
  • Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium

5. Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

6. Jasa keuangan

  • Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
  • deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
  • Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak
  • Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
  • Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  • Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
  • Jasa penjaminan

7. Jasa asuransi

8. Jasa pendidikan

  • Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah
  • Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah

9. Jasa tenaga kerja

  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
  • Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

 Baca juga: Disebut Naikkan Harga Pertamax Diam-diam, Ini Tanggapan Pertamina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi